Bea Cukai Kudus Mengamankan Rokok Ilegal Di Tiga Tempat Berbeda

Kudus – Sebanyak 388 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ratusan ribu batang rokok itu, diamankan di tiga tempat yang berbeda pada Kamis (16/3/2023) dan Jumat (17/2/2023).

Pada penindakan hari Kamis, tepatnya pukul 20.30 WIB, Bea Cukai tim memperoleh informasi tentang adanya truk yang mengakut rokok ilegal di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari penindakan ini ditemukan sebanyak sembilan karton rokok ilegal.

”Dari pengembangan, diketahui truk ini akan mengantar rokok ke penjual lain. Kami melakukan penyamaran dan akhirnya kami ikut menemukan enam karton lagi dari si penjual ini di kawasan Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (21/2/2023),

Di Hari Jumat (17/2/2023), Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan dan kemudian didapati adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan didapati adanya timbunan rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut Bea Cukai memprediksi nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 487 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 333 juta. Keseluruhan rokok ilegal itupun dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dijadikan barang bukti.

Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai. ( JIMMY )..

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.