
BuseronlineNews.com – Otoritas Malaysia kembali menahan Warga Indonesia yang kedapatan tak memiliki dokumen resmi, saat berada di “Negeri Jiran”, pada Kamis, 17/2/2023. Sebelumnya, Departemen Imigrasi Negeri Sembilan {JIMMS} menahan 67 WNI yang kedapatan tinggal di perkampungan illegal di dalam hutan wilayah Nilai Spring Negeri Sembilan pada 1 Februari 2023. “Kali ini, giliran Badan Penegakan Maritim Malaysia {MMEA} yang menahan 18 Imigran Illegal asal Indonesia. Dan 18 orang Indonesia yang ditahan tersebut, dua diantaranya adalah anak-anak. “Direktur MMEA Negeri Sembilan dan Malaka, Kapten Maritim Iskandar Ishak, mengatakan 10 pria, enam wanita, dan atau dua anak-anak yang berusia empat hingga 47 tahun telah ditangkap di Perairan Tanjung Sepat, di Selangor setelah mereka gagal menunjukkan dokumen identitas mereka yang syah. “Pengawasan Intelijenen mendeteksi sekelompok orang yang mencurigai di rawah bakau di Pantai Kanchong Laut, Tanjung Sepat,” tegas dia, pada Jum’at, 17/2/2023. “Ishak menuturkan, tim penegak hukum yang berpatroli di bawah Operasi Murni/Operasi Khas Vector telah dikerahkan untuk memeriksa area tersebut pada sekitar pukul 22.00 waktu setempat. “Setibanya disana, mereka menemukan bahwa tidak ada perahu di daerah itu, tetapi mereka melacak beberapa orang yang diduga orang asing di daerah berlasir di 0,4 mil laut Barat Saya Pantai Kanchong Laut,” jelas dia. “Ishak mengatakan, kelompok warga negara Indonesia itu telah ditahan dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia,” kata dia.
{ Ms. Syahrief. H./TeamBuserKalbar}.
Leave a Reply