WaWW: Nyaris Adu Fisik Terjadi di Pertemuan Dengan PT LJA di Sintang

BuseronlineNews.com, SINTANG – Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit  PT Linggar Jati Almanshurin {LJA}, memenuhi undangan pemerintahan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dalam pertemuan mediasi dengan masyarakat adat, Senin 13/2/2023. Wakil Bupati Sintang, Melkianus yang akan memimpin pertemuan tersebut. Wakil Ketua DPRD Sintan, Heri Jamri, turut hadir. Sementara perwakilan manajemen PT LJA adalah Wawan dan Tambunan. Namun ketegangan sampai mewarnai pertemuan yang berlangsung di Ruang Praja Kantor Bupati tersebut. Pemicunya karena pihak PT LJA ya bersikukuh menolak sanksi adat yang tahun lalu telah dijatuhkan oleh Forum Ketemenggungan dan Dewan Adat Dayak {DAD} setempat. Suasana pertemuan itu memenas dan sempat mau terjadi insiden. Sebagian kelompok masyarakat dengan utusan pihak perusahaan ya hampir saja adu fisik. Peserta lainnya berusaha melerai, sehingga insiden itu sempat terjadi. Ketua Ikatan Keluarga Utdanum (Ikadum} Sintang, Sopian, yang hadir dalam pertemuan menyebut, sikap pihak perusahaan yang tetap bersikeras menolak sanksi adat, memantik emosi sebagian para peserta. “Dari pertemuan hari ini pihak PT LJA telah berjanji membayar adat sebagaimana yang telah diputuskan sebesar Rp 500 juta lebih. Adat itu rencanakan diselesaikan pada 16 Februari 2023,” ucap Sopian, Senin malam. “Pertemuan tersebut memang berlangsung hingga malam hari. PT LJA mendapatkan panggilan kedua dari Pemerintah Kabupaten, karena berhalangan dalam pertemuan sebelumnya.

Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut aksi damai Gerekan Masyarakat Adat Sintang {{Gemas}, Selasa pekan lalu. Ikadum merupakan bagian dari gerakan ini, bersama sejumlah Ormas lain. Meraka menyuarakan keluhannya atas sejumlah pihak perusahaan kelapa sawit, seperti kriminalisasi warga, lahan dan adu domba. Melkianus, menanggapi dengan mempertemukan kedua belah pihak pada Jum’at. Namun PT LJA tidak hadir, sehingga muncul surat panggilan kedua untuk hadir Senin ini. “Sopian telah memaparkan, persoalan yang terjadi antara masyarakat Adat dengan pihak PT LJA berupa pengusiran situs adat berupa “Sandung” di areal konsesi di Kecamatan Serawai. Otoritas adat telah menjatuhkan sanksi denda adat kepada pihak perusahaan ini tahun lalu,” katanya. Namun, pihak perusahaan tak kunjung membayar denda adat tersebut. Bahkan, pihak perusahaan melaporkan ahli waris sandung ke Polda Kalbar, dan berujung penangkapan. Dalam proses hukum ahli waris tidak bersalah. “Setelah itu, keluarga besar ahli waris pemilik sandung akan melaksanakan proses sidang adat di Kecamatan Serawai. Bentuknya ini memerlukan berbagai peraga adat, seperti kerbau, sapi, dan babi, juga aneka peralatan lainnya sebagaimana lazimnya dalam sub etnis orang Dayak Utdanum. Peraga adat sebagai pengganti kepala manusia pada zaman dahulu,” ucapnya.

{ Ms. Syahrief. H./TeamBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.