WaWW: Ditangkap di Jongkat Mempawah, Membawa 8,4 Kg Sabu Diringkus Tim Polda Kalbar

PONTIANAK – Tim Polda Kalimantan Barat gabung Bea Cukai meringkus pasangan suami-istri {Pasutri} di Jalan Raya Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada, Jum’at 10/2/2023. Pasutri asalnya dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang {Kalbar} tersebut inisial KM dan TG dicegat Tim gabungan karena kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sahbu. Ya, Rencananya, barang baram seberat 8,4 Kg itu akan mau dikirim masuk ke Kota Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media telah membenarkan atas penangkapan hal tersebut. Keduanya {Pasutri KM dan YG} kita ringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang arah menuju Pontianak,” jelasnya. Ia juga menuturkan, dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan ‘Teh Chin’ sebanyak 8,4 Kg Sabu, kemudian satu unit mobil dan tiga unit handphone.

Dalam penangkapan kali ya Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu saat mereka berada di pinggir Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah,” tegas Yohanes Hernowo. Selanjutnya, pasutri tersebut dan berikut barang bukti 8,4 Kg sabu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut. “Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepayang suami-istri tersebut,” ucap Yohanes Hernowo.

{Ms. Syahrief. H./TeamBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.