
BuseronlineNews.com, Maluku – Proyek pembangunan Waekasar Park Desa waekasar melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaimana hasil temuan wartawan media kami tepatnya di jalan lintas depan desa waekasar tampak bangunan waekasar park kesannya bagaikan proyek tak bertuan
Melihat hal tersebut wartawan media kami lakukan konfirmasi dengan kades waekasar imam dikediamannya namun beliau tidak berada ditempat,Senin 13/2/2023
Yang sempat Dikonfirmasi hanyalah ketua bumdes waekasar Teguh lewat telpon selulernya beliau mengatakan bahwa itu bukan dana bumdes tapi itu dana ketahanan pangan diperuntukan kepada bumdes kurang lebih 100 jutaan untuk membangun waekasar park tersebut
jawaban yang disampaikan oleh ketua bumdes masih dalam keraguan karena waekasar park itu adalah milik bumdes yang pertama dibangun adalah kurang lebih 50 JT dan penyertaan dana ketahanan pangan kurang lebih 100 jutaan
Ada penambahan dana namun itu dari dana ketahanan pangan DD waekasar, hal yang sama disampaikan oleh ketua BPD waekasar Supri yang terpilih sebagai ketua BPD namun belum dilantik
Dirinya memberikan jawaban masih samar samar dengan alasan beliau belum dilantik hingga belum menguasai materi,hanya beliau mengatakan anggaran tersebut kurang lebih Rp. 100 Juta lebih sedikit dan itu dana desa tahun 2022
Tranparansi pemakaian Dana Desa harus dipasang agar publik bisa mengetahuinya, dan kalau tidak ada papan transparansi anggaran BPMD kabupaten buru atau Camat setempat harus menegurnya bukan lalu dibiarkan begitu saja.
(Syam)
Leave a Reply