KPU Resmi Menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil

KAUR BENGKULU : KPU RI Resmi Menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU ini dijelaskan bahwa jumlah kursi DPRD Kaur tetap sebanyak 25 orang. Namun, ada perubahan kursi untuk masing-masing kursi di Dapil.

Kabupaten Kaur memiliki tiga Dapil yakni Dapil Kaur 1 yang meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Tetap, Kaur Tengah, Luas, Semidang Gumay dan Muara Sahung. Dapil Kaur 1 ditetapkan sembilan kursi dari sebelumnya 11 kursi.

Dapil Kaur 2 yang meliputi Kecamatan Maje dan Nasal. Dapil Kaur 2 mendapat enam kursi dari sebelumnya lima kursi.

Dapil Kaur 3 meliputi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kinal, Kelam Tengah, Kaur Utara, Lungkang Kule, Padang Guci Hulu dan Padang Guci Hilir. Dapil Kaur 3 mendapat jatah kursi sebanyak 10 dari sebelumnya sembilan kursi.

Sementara itu, untuk DPRD Provinsi Bengkulu tidak ada perubahan Dapil khususnya Bengkulu 6 yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Perencanaan pemisahan Dapil DPRD Provinsi Bengkulu khusus Kabupaten Kaur belum berhasil sama sekali. Dapil Bengkulu 6 tetap menyatu dua kabupaten.

PKPU ini penting diumumkan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Partai Politik (Parpol). Sehingga, masyarakat mengetahui dan dipahami.

“Kami menunggu KPU Kaur menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi di DPR. Hingga saat ini, KPU Kaur belum melakukan sosialisasi sama sekali kepada Parpol. Tapi sudah diumumkan melalui media massa,” ujar Ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kaur, Ahmad Kudsi, S.Pd.

(TeamBuserBkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.