Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Cempaka Mulya tahun 2022 di tolak Warga Masyarakat 

BuseronlineNews.com, CIANJUR – Hasil dari rapat musyawarah tentang pertanggung jawaban Ega Kelana selaku kepala Desa Campaka Mulya kecamatan Campaka Mulya kabupaten Cianjur yang dilaksanakan di aula desa pada hari Rabu tanggal 8/02/2022 untuk anggaran tahun 2022 di tolak masyarakat Desa Campaka mulya, dengan alasan tidak adanya transparan penggunaan dana anggaran sehingga menimbulkan ketidakpuasan, pada acara tersebut sempat memanas dengan berbagai pertanyaan dari beberapa tokoh masyarakat yang di tujukan kepada kepala Desa.

Dalam rapat hadir perwakilan dari pihak aparatur kecamatan Campaka Mulya, pihak kepolisian, lembaga Desa BPD, LPM, KADUS, KARANG TARUNA DESA, RT RW, tokoh masyarakat, warga masyarakat serta dari kaum perempuan.

Dari hasil informasi dan keterangan dari Nara sumber yang berhasil diwawancari media ini,.sampai ditolaknya pertanggung jawaban kepala di Desa duga banyaknya pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh kepala Desa, di antara nya adanya dugaan tidak terealisasi anggaran untuk berbagai kegiatan penggunaan anggaran Desa, baik pembangunan fisik program ketahanan pangan, yang alokasi dana anggaran tersebut.tidak jelas sesuai dengan pagu Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah di tentukan.

Serta dari hasil Tim Audit inspektorat kabupaten cianjur, ke Desa Campaka Mulya serta Hasil pengawasan diduga adanya penyalah gunaan anggaran sebesar Rp. 115 juta.

Ketua BPD Desa Campaka Mulya SAEPUDIN, yang berhasil diminta keterangan dengan adanya dugaan ini, membenarkan adanya Hasil LHP dari pihak media sebesar Rp. 115 juta dari anggaran dana Desa (DD) 2022.serta uang carik sebesar Rp. 65 juta.

Sementara kepala Desa Campaka Mulya Ega Kelana, yang di konfirmasi di kantor Desa setelah selesai acara, untuk di mintai tanggapan dengan ada penolakan dari warga, mengatakan hasil dari audit Media, saya selaku kepala Desa akan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut secara pribadi, akan bertanggung jawab dengan Waktu selama dua bulan hari kerja.

(tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.