
Buseronlinenews.com – Menjadi berkepanjangan, akibat kesepakatan yang tidak di realisasi janji pemilik kolam untuk membangun kembali rumah korban atas nama Enjang dan keluarga,
Enjang selaku pemilik rumah yang hancur tertimpa longsor meminta bantuan hukum ke LBH Awalindo yang di terima langsung surat kuasa nya sama bang rinjanis S,H selaku team LBH awalindo,
Di dampingi kusa hukum nya Enjang selaku korban memaparkan,
Awal kejadian saya jadi serba salah tidak enak badan,tidak enak makan,banyak pikiran akibat rumah yang hancur, jadi kesel jengkel dan tidak bisa berbuat banyak,bagai mana memikir kan saudara yang meninggal dan rumah nya sendiri yang sudah hancur, sedangkan saya kan punya kewajiban selaku kepala keluarga untuk memberikan tempat tinggal terhadap keluarga saya sendiri sementara janji pemilik lahan yang mau menyanggupi mengganti rumah tidak pernah datang menengok, apa lgi menepati janji,untukembangun kembali tempat tinggal saya ucap nya,
Sementara di tempat yang sama pihak kuasa hukum mengatakan saya team dari LBH Awalindo atas nama Rizanis muslim. S.H Dadi Kusnadi. S.H, dan ketum kita dr Auliya Taswin. S.H, M.H dan rekan kita para legal semua di sini untuk menindak lanjuti surat kuasa yang sudah kita terima dari saudara Enjang dan keluarga menyikapi dari korban bencana longsor di desa pasir datar indah kp ciletik tepar nya di RW 03 di mana sodara Enjang adakah sebagai korban dari bencana tersebut bencana yang di sebab kan jebol nya kolam dari kejadian tersbut hingga saat ini tidak ada realisasi nya maka dari itu kami dari team LBH Awalindo membuat laporan atau aduan lengkap kepada pihak polres Sukabumi di mana surat laporan yang kita berikan kira mendapat tanda terima dengan no 003/lapdu,BAKET legal opini, /LBH awalindo- Awalindo low pirm /ll/ SMI/2023 di mana dari laporan tersebut hingga sampai saat ini belum kita terima kompimasi tentang laporan kita atau perifikasi tesbut,dan kita mengharapkan segera untuk di tindak lanjuti sehingga kita mendapatkan informasi sp2hp, A1 nya, kita tunggu informasi nya dari pihak polres papar nya,
Lebih lanjut kejadian itu lah saudara Enjang meminta bantuan hukum bagai mana penyelesaian dan untuk bisa mendapat kan hak nya kembali, dia pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum ke LBH,
Pihak penerima kuasa terus bergerak, dari mulai meminta keterangan dari kepala desa pemilik lahan, dan saksi saksi,
Setelah merasa lengkap semua keterangan dan cukup alat bukti kalau bencana tersebut (human error) kesalahan manusia LBH pun membuat laporan di polres kabupaten Sukabumi, pada tanggal 03/02/2023 dengan no 003/lAPDU, BAKET, legal opini,/ LBH Awalindo _ LBH awalindo (legal opini) karena setelah l di adakan mediasi yang di hadiri porkopincam tidak merealisasikan pemufakatan saudara Dedi/ Cepot jadi terlapor.
[RAHMAT,H]
Leave a Reply