DPMD Sosialisasikan Perbup No. 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Dana Desa

KAUR BENGKULU : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa (DD).

DPMD juga menyosialisasikan Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, Kamis (2/2/2023) di ruang Aula Kantor Camat Kaur Selatan.

Hadir sebagai pemateri sosialisasi Kadis PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos didampingi Camat, Rendra Agung, S. STP, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa (PD), Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hadir sebagai peserta sosialisasi, para Kades, ketua BPD dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa.

Dalam arahannya, Kadis PMD, Asdyarman, S. Sos menegaskan,. Perbup tersebut mengatur tata cara pembagian dan penetapan DD dan ADD. Kepada Kades dan Kaur Keuangan agar dapat mempedomani Perbup.

Diharapkan, tidak ada desa yang bermasala dalam penggunaan DD karena semua sudah diatur berdasarkan regulasi yang ada.

“Semua perencanaan wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes). Prioritaskan program yang dibutuhkan masyarakat sehingga tujuan pertumbuhan ekonomi kemasyarakatan dapat terwujud,” ungkap Asdyarman.

Setiap perencanaan dan program yang dicanangkan agar memenuhi tahapan konsulitasi, koordinasi hingga Musdes perencanaan dan penetapan.

Di Perbup Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintahan desa yang termasuk didalamnya BPD mengalami kenaikan.

“Patut diapresiasi upaya Pemda dalam mendorong semangat kerja aparatur desa dengan menaikkan Siltap di tahun 2023,” ucap Asdyarman.

(TeamBuserBkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.