Terkait Polemik HGU PT. Agricinal Dan Tututan Lahan Pemukiman Ini Penjelasannya

BENGKULU UTARA : Terkait Polemik Hak Guna Usaha (HGU) Dimana Antara Warga Desa Penyangga Dengan Perusahaan PT. AGRICINAL Yang Selama ini Menurut Warga Desa Penyangga Belum Ditemukan Titik Terang. Hingga Saat Ini Masih Tanda Tanya Oleh Warga Desa Penyangga Dimana Lokasi Lahan Yang Diperuntukan Untuk Pemukiman Hingga Sampai Saat ini Belum Jelas Dan Kami Belum Mengetahuinya,” Kata Warga.

Menjawab Hal Tersebut Apriadi Legal Hukum PT. AGRICINAL Melalui Roswan Effendi Humas PT. AGRICINAL Dengan Tegas Menerangkan, “Bahwasanya Perusahaannya PT. AGRICINAL Sangat Taat Hukum, Berkaitan Dengan Hak Guna Usaha (HGU), Baik itu Peraturan Perundang Undangan Yang Dikeluarkan Pemerintah. Maupun Kementerian Yang Terkait, Itulah Salah Satu Bentuk Ketaatan Kita Kepada Hukum.” Ujar Roswan Saat Wartawan Media Ini Konfirmasi Dikediamannya Kemarin.

Lebih Lanjut Roswan Menjelaskan, “Kita Mengikuti Hasil Kesimpulan Dalam Rapat Kemarin, Salah Satunya Soal Pokok Batas, Dimana Nantinya Kita Bersama Sama Dengan Badan Pertahanan Nasional BPN Baik Dari Provinsi Juga Kabupaten Akan Melihat Secara Langsung Di lapangan.” Kata Roswan Lagi.
“Untuk Diketahui,” Ujar Roswan Melanjutkan,” Soal Lahan Pemukiman Tersebut, Itu Sudah Perusahaan Serahkan Melalui Pemerintah Daerah, Silakan Tanya Saja Ke Pemerintah Daerah, Jumlah Hektarnya Sudah Jelas Tiga Titik, Dalam Satu Titik 31-31 Hektare, Dan Satu Lagi 14 Hektare. Namun Itu Semua Sudah Diserahkan Perusahaan Kepada Pemerintah Daerah. Untuk Mengetahui Lebih Konkrit, Atau Ingin Tau Lebih Jelas, Silahkan Tanya Ke Pemerintah Daerah. Nah, Mengenai Sepandan Sungai Dan Pantai, Tentu Pihak Perusahaan Berdiskusi Lebih Lanjut Pada Pemangku Kepentingan Dalam Hal ini BKSDA, Dan BP-DAS. Karena Soal Sepandan Pantai Dan Sungai Bukan Kewenangan Kami, Hanya Saja Kita Diminta Untuk Turut Mengawasi, Agar Sepandan Sungai Dan Pantai Tersebut Tidak Disalahgunakan.” Tutur Roswan.

Dia Menambakan, Yang Jelas Dalam Permasalahan ini Pihaknya PT. AGRICINAL Taat Aturan Dan Tidak Akan Keluar Dari Peraturan Yang Sudah Ditetapkan,” Namun Dalam Tuntutan Warga, Itu Semua Kan Butuh Proses,” Tutup Roswan.

(ThomasBuser)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.