WaW: Oknum Pejabat ATR/BPN, Kota Pontianak, Yang Diduga Kuat Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Penerbitan SHM 1909, Tanpa Prosedur Yang Ada

BuseronlineNews.com,PONTIANAK – Untuk guna menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance tentu harus didukung oleh aparatur birokrat yang profesional, cerdas tanggap dalam bekerja maupun menjalankan tugasnya Melayani masyarakat, harus mengacu kepada Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, yang menjadikan payung hukum di dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait. Dalam hal ini tidak terkecuali, pada Kantor ATR/BPN yang ada Dikalimantan Barat, Kota Pontianak.

Sistem pelayanan publik yang saat ini, sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009 dan Permen PAN dan RB No. 18 Tahun 2021 tentang Repormasi Birokrasi. Pasalnya Oknum Pejabat kantah ATR/BPN Kota Pontianak telah diduga kuat terlibat Sindikat Mafia tanah dengan tindakan telah menerbitkan SHM 1909 atas nama Keuskupan Agung/Rumah Sakit Antonius tanpa melalui proses prosedur yang benar. Masyarakat Publik mengetahui bahwa SHM No. 375:ini yang diakui atau dimiliki Keuskupan Agung Rumah Sakit Antonius, itu yang pernah dilampirkan di Pengadilan Negeri Pontianak dihadapan majelis hakim pada tahun 2013-2014.

Namun dari hasil pengajuan lampiran Warkah, dokumen atau data SHM No. 375 milik Keuskupan Agung, dalam Amar Putusannya, hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh Keuskupan Agung, karena hanya memiliki cofy dari cofy tidak ada data atau dokumen asli. Disisi lain, Edi Ashari selaku pemilik atas tanah yang sah. Saat dihubungi oleh Awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum, publik sudah tau.

Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak, seharusnya memproses permohonan SHM yang sudah saya ajukan sejak tahun 2012 yang lalu, karena sudah ada putusan hukum Inkrah, artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Kantah ATR/BPN Kota Pontianak sudah seharusnya membatalkan SHM 1909 Keuskupan Agung itu,” ucapnya.

Edi Ashari menanyakan Asal-Usul alas Hak yang dimiliki Keuskupan Agung, itu dari mana didapat? Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya, Tegas Edi Ashari,” pungkasnya.

{ M. Syahrief. H./TeamBuserKalbar}.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.