Mantan Ketua Bawaslu Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Rp 935 Juta

banner 468x60

Luwu – Sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 935 juta. Salah satu tersangka merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu berinisial AL.

“Benar. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 8 tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM-MP,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh.

Saleh mengatakan para tersangka bersekongkol mengajukan pinjaman dana Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP Kecamatan Bupon tahun anggaran 2016 yang ternyata fiktif.

“Para tersangka bersekongkol untuk membuat pengajuan peminjaman dana PTO PNPM-MP yang ternyata fiktif. Ada 8 orang tersangka salah satunya itu mantan Ketua Bawaslu, AL,” ungkapnya.

Saleh mengungkapkan berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Luwu, para tersangka merugikan negara sebesar Rp 935 juta. Dana tersebut dilaporkan disalurkan ke-12 kelompok.

“Terdapat 12 kelompok pada tahun 2016 yang melakukan pengambilan uang secara fiktif, dari hasil audit kerugian negara sejumlah Rp 935 juta,” ujar Saleh.

Meski demikian, Saleh belum membeberkan nama-nama tersangka. Pasalnya kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih penyelidikan, nama-namanya nanti kami kabarkan lebih lanjut,” tandasnya.

Para tersangka disangka dengan primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64ayat(1) KUHP. (Bang Jur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.