
PATI – Sebuah rumah bentuk Limas dinding terbuat dari kayu jati berukuran 9X12 Meter milik Legiman warga dukuh Sambirowo RT 5 RW 4 desa Pucakwangi kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati Jawa Tengah ludes dilalap api, Kamis (2/2/2023).
Selain membakar rumah, api juga membakar barang – barang yang berada didalamnya seperti surat – surat penting, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp 95.000.000 (sembilan puluh lima juta Rupiah).
Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno, S.H, M.H mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H, dalam keterangannya mengatakan,” Kebakaran terjadi pada hari Kamis (2/2/2023) sekira pukul 07.45 WIB di rumah Legiman (petani) dukuh Sambirowo RT 5 RW 4 desa Pucakwangi kecamatan Pucakwangi.
Lanjut Kapolsek, Istri korban atas nama Yarmi sebelum berangkat ke sawah memasak di dapur yang menggunakan tungku berbahan bakar kayu. Selanjutnya setelah dianggap selesai, kayu tersebut disisihkan/dikeluarkan dari tungku. Kemudian istri korban pergi ke sawah yang mana korban sebelumnya sudah ke sawah terlebih dahulu.
Kronologis kejadian, pada saat itu saksi 1 Sukardi dan saksi 2 Sriwanto melihat kepulan asap dari rumah Legiman di bagian dapur. Setelah itu kedua saksi meminta tolong kepada tetangga untuk membantu memadamkan api, yang mana pada saat itu korban (Legiman) sedang berada disawah.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kebakaran rumah tersebut ke Polsek Pucakwangi, kemudian Polsek Pucakwangi menghubungi tim Damkar Pati.
Api berhasil dipadamkan team damkar dan dibantu warga sekitar yang membantu di TKP sekitar pukul 09.00 WIB,” sebut Kapolsek.
Penyebab kebakaran diduga titik api berasal dari dapur tempat masak yang menjalar ke kayu dapur disebelah pawon/dapur, ” jelas Kapolsek.
“Beruntung dalam kejadian tersebut api tidak menjalar ke rumah tetangga. Untuk kerugian materiil sekitar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), korban jiwa nihil,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polresta Pati/H-W).
Leave a Reply