
Buseronlinenews.com – Pada TA 2021 DLH Kota Samarinda menganggarkan Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp12.199.133.100,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp9.261.153.850,00 atau sebesar 75,92% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, terdapat pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bekerja sama dengan PT AJA selaku pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 64.751.16 sebesar Rp998.888.850,00. Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilanKaltim atas belanja BBM DLH menunjukkan hal-hal,tidak Terdapat Mekanisme yang Mengatur Pengambilan BBM dan Tata Cara Penggunaan Kupon Pengambilan BBM Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) Nomor 20133/SP2D-LS/2021, pembayaran dilakukan pada 27 Desember 2021 dan pengambilan BBM dilakukan pada bulan Januari 2022. Pembelian BBM dilakukan secara LS, namun BBM masih berada dalam penguasaan SPBU.
Hasil audit terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, menyebutkan pengambilan BBM ke SPBU menggunakan kupon. PPTK mencetak kupon pengambilan BBM yang ditandatangani oleh PPTK, tanpa dilengkapi validasi dari pihak SPBU. Kupon dibuat dalam satuan 2 liter hinga 30 liter beserta nilai rupiahnya. Pembagian kupon kepada sopir-sopir truk dan pemegang kendaraan dinas tidak dilakukan bertahap sesuai kebutuhan, namun secara keseluruhan sesuai kebutuhan dalam 1 bulan. Selanjutnya kupon dibawa ke SPBU untuk pengambilan BBM. Atas pengambilan BBM kendaraan, petugas SPBU tidak selalu mencetak print out nota dari mesin dispenser BBM karena terdapat dispenser yang mengalami gangguan dalam pencetakan nota sehingga nota dibuat dalam bentuk manual.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa bentuk perikatan antara DLH dengan PT AJA dituangkan dalam dokumen Ringkasan Surat Pesanan Barang/Surat Perintah Kerja (SPB/SPK) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 22 Desember 2021. Ringkasan SPB/SPK mengatur tentang uraian dan volume pekerjaan, cara pembayaran, jangka waktu pelaksanaan, serta ketentuan sanksi jika terdapat wanprestasi atas kewajiban penyedia.
Ringkasan SPB/SPK tidak mengatur tentang mekanisme pengambilan BBM pada SPBU, tata cara penggunaan kupon pengambilan BBM dan pelaporannya, serta kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak. Tidak terdapat perjanjian/kontrak yang mengikat antara SPBU dengan DLH.
Dari hasil wawancara dengan sopir kendaraan dinas,versi BPK diketahui jika terdapat sisa dari nominal yang tertera pada kupon, maka operator SPBU boleh memberikan uang tunai sebesar sisa tersebut kepada sopir DLH. PPTK tidak mengatur mekanisme apabila terdapat selisih nominal yang tertera di kupon. Sedangkan berdasarkan hasil wawancara dengan admin SPBU, mekanisme pengembalian dalam bentuk uang tunai merupakan Standar Operasional Prosedur dari SPBU Nomor 64.751.16. Pihak SPBU tidak dapat menyajikan berapa nilai rupiah yang sebagai pengganti sisa kupon. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian penggunaan kupon dalam Belanja BBM sangat lemah, dimana kupon BBM dapat diganti dengan uang sehingga tidak diketahui jumlah penggunaan BBM yang sebenarnya.
Begitu juga hasil wawancara auditor BPK dengan PPTK dan admin SPBU menjelaskan bahwa pengambilan BBM ke SPBU tidak dilengkapi dengan dokumentasi dan pencatatan rinci atas jumlah kupon yang telah dikeluarkan dan pengambilan BBM yang telah dilakukan. Dokumen yang dimiliki DLH hanya bukti print out nota dari mesin dispenser BBM di SPBU, namun sebagian bukti dibuat dalam bentuk manual. PT AJA maupun DLH tidak
mengetahui berapa jumlah kupon yang sudah ditukar menjadi BBM. Pernyataan Admin SPBU juga sebagaimana hasil audit menjelaskan bahwa SPBU tidak mencatat pengambilan BBM DLH secara rinci berdasarkan liter yang dikeluarkan, namun hanya mencatat rekapitulasi pengambilan dalam satuan rupiah. Bukti pendukung catatan berupa kupon yang digunakan untuk pengambilan BBM telah dimusnahkan sehingga pertanggungjawaban tidak dapat ditelusuri dan tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah BBM yang telah diambil oleh DLH.
Hal tersebut mengakibatkan Belanja BBM pada DLH Kota Samarinda tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp998.888.850.
TIM
Leave a Reply