
Bengkalis–Buseronlinenews.com. Bertepat di lantai dua gedung kantor polres Bengkalis sekira pukul 15-30 wib.senen 31-10-2022. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban TS Farid, tepatnya di Jambatan Kembar Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 25 Mei 2022 waktu lalu.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis saat ini telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Pada acara konferensi pers Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Aipda Absen Hutapea.
Di dalam acara tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis M. Reza menjelaskan, “Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” kata M. Reza (31/10/2022) di Mako Polres Bengkalis.
Kasat reskrim Bengkalis M Reza menjelaskan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diterima, Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung mengirim permintaan kepada Polda Riau untuk melakukan autopsi terhadap korban TS Farid, dari hasil keterangan autopsi ditemukan tanda-tanda luka kekerasan dengan benda tumpul di sekitaran kepala dan dada korban.

“Kemudian kami melaksanakan penyidikan, beberapa saksi kami periksa termasuk ada Bhabinkamtibmas yang pada saat kejadian berada di lokasi, setelah beberapa kali pemeriksaan saksi-saksi kami periksa, akhirnya kami telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang melakukan pemukulan dan melempar tandan buah sawit terhadap TS Farid.
Terhadap”tersangka Faizal kami tahan sejak 10 oktober 2022, berdasarkan keterangan saksi mengatakan tersangka Faizal berperan memukul dengan menggunakan kayu yang mengenai leher korban dan itu juga tertuang didalam hasil autopsi,” jelas Reza.
Lalu terhadap tersangka Ismail sudah dilakukan 2 kali pemanggilan namun tidak datang, dan terpaksa ahirnya kami lakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka Ismail di Rupat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ismail berperan melempar tandan buah sawit ke arah dada korban, sesuai hasil autopsi memang terlihat ada tanda-tanda bekas dan tanda tersebut diduga itu adalah bekas benda tumpul yang dimaksud adalah buah tandan sawit,” tandasnya
Atas persesuaian saksi-saksi dan keterangan hasil autopsi, sudah kami lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dan sekarang masih dalam proses.
Barang bukti yang dapat di amankan dari saksi pertama yaitu 1 (satu) tandan buah sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe D Tracker 150 CC warna putih hijau, papar Reza.
Wintoro
Leave a Reply