Oknum Kapolsek Menganiaya Warga


Grobogan-
Telah terjadi hal yang tidak sepatutnya,seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berpangkat AKP berinisial LS tega menganiaya seorang pemuda sipil bernama Ahmad Kholik (34) dilingkungan pasar Umum Karang Rayung tepatnya ditempat bekerja korban yaitu toko emas Arga.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang dipimpin oleh hakim Manolop PB.Akibat perbuatannya LS dijatuhi hukuman satu bulan percobaan enam bulan pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Keputusan hakim ini dianggap terlalu ringan oleh korban ,karena dirinya merasa harga diri dan hak – haknya dihina karena LS melakukannya ditengah keramaian pasar tanpa sebab yang jelas.
Kasus yang dialami warga desa Terkesi,kecamatan Klambu,kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini terjadi pada pukul 10.30 WIB hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 yang lalu.
Sekalipun upaya damai telah diupayakan oleh LS ,namun korban tetap bersikukuh menolak damai,hingga Majelis Hakim memberi putusan LS dinyatakan bersalah secara melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik. Itulah amar putusan hakim.
Terdakwa LS diketahui memiliki toko emas yang tidak jauh dari tempat korban bekerja.LS sempat mampir ke toko korban,dan telah disambut baik olehnya.Tetapi Entang mengapa justeru hal itu rupanya menjadi awal kericuhan.Korban diminta keluar dari mobil dengan nada marah dan tiga kali LS melayangkan pukulan ke dahi korban serta kepala korban ditempeleng.
Sambil beraksi LS berkata garang jika dirinya adalah polisi yang sangat dikenal dikalangan masyarakat muda dan dewasa.
Sementara itu ,ketika LS menjawab pertanyaan hakim bahwa terhadap korban dirinya mengaku hanya menjitak dahi korban sekali dan ngeplak perutnya tiga kali.
Atas putusan majelis ,korban merasa tidak puas.

(Noor/red

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.