Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melakukan pemeriksaan atau sidang ditempat di The Sato Hotel.

Kudus – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melalukan pemeriksaan setempat di The Sato Hotel, Jalan Pemuda, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (28/7/2022).
Pemeriksaan atau sidang ditempat ini setelah adanya gugatan atas legaitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap bermasalah. Terlebih lagi, dari pembangunan tersebut diduga mengakibatkan rumah penggugat Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaedi yang berada bersebelahan dengan hotel rusak.
Saat majelis hakim PTUN Semarang datang ke lokasi, nampak rombongan melakukan pengecekan bangunan the Sato Hotel dari sisi rumah sebelah timur, milik Benny Gunawan, dan rumah sebelah utara milik Beni Djunaedi.
Kemudian, majelis hakim memasuki bagian The Sato Hotel melihat kondisi bangunan hotel dari dalam. Tak berselang lama rombongan pun keluar. Namun saat dikonfirmasi oleh awak media yang sudah menunggu di depan hotel, majelis hakim enggan memberikan komentar.


Sementara Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno menyebut, pemeriksaan setempat dilakukan atas gugatan untuk IMB milik hotel yang kedua nomor (644/106/15.04/2022) yang diterbitkan pada 29 Maret 2022. IMB tersebut dimunculkan saat objek tersebut tengah dalam sengketa.
“IMB yang pertama sudah dibatalkan. Tapi kenapa sudah berdiri itu ada IMB lagi yang kedua, padahal masih dalam objek sengketa juga,” ungkapnya Jumat (28/10/2022).
Terlebih lagi, bangunan hotel yang memiliki tujuh lantai itu dinilai melanggar garis sempadan. Dimana bangunannya, menempel dan menopang setengah batu bata dari bangunan milik penggugat atau tetangga.
“Dari depan juga tidak ada garis sempadannya. Yang jelas ini melanggar ketentuan UU No 28 tahun 2022. Pemohon IMB kedua waktu itu memohonkan tidak ada sengketa, padahal ada sengketa. Kenapa Pemda saat melakukan pemeriksaan, ketelitian secara cermat tidak dipakai, ada apa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, proses gugatan untuk IMB kedua ini telah bergulir beberapa kali persidangan. “Sudah sembilan kali sidang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan permintaan warga Kudus untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ‘pertama’ The Sato Hotel, Kudus. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 25/G/2022/PTUN.SMG tertanggal 30 Agustus 2022. ( JIMMY ).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.