
Buseronlinenews.com- Maraknya kasus pungutan liar ( Pungli) SIM Online di Satpas SIM Polresta Bogor Cibinong, membuat publik semakin resah dengan adanya praktek yang dilakukan oleh oknum, sehingga tidak mengerti apa definisi dari sebuah pungli yang memang obyeknya adalah masyarakat.
Sebagian masyarakat menanyakan apa arti pungli, pertanyaan ini cukup mendasar dan tendensius dari keluhan lapisan masyarakat terkait biaya pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi) yang tergolong sangat mahal. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu jasa pengguna layanan SIM tembak “Memang wajib pakai SIM sebagai aturan akan tetapi dilemma ya biayanya mahal ” Ungkapnya ketika ditemui awak media buseronlinenews.com lalu Dia mencontohkan, ” tarif pembuatan SIM yang tertera, sebesar Rp120 ribu, namun kenyataan di lapangan pembuatan SIM mampu merogok kocek hingga mencapai ratusan ribu seperti saya buat SIM C diminta Rp 650 ribu, SIM A mobil bisa Rp 700 ribu dan SIM gol B1, B2 polos atau Umum bisa berkisar Rp 1.8 rb “, ungkapnya.
Masih dengan orang yang sama “Ya karena terpaksa dan saya memang butuh SIM mau tidak mau saya berikan uang Rp 650 ribu pada oknum petugas, setelah saya memberikan uang kepada petugas tsb mengingatkan kalau ada yang tanya biaya jangan bilang segitu. Akhirnya saya diarahkan ke bagian Foto selesai foto saya kembali ke ruang tunggu pengambilan SIM dan dipanggil namanya satu persatu dan selesai ” Ungkapnya.
Banyak masyarakat mengeluhkan dengan tarif yang sangat mahal, bila tarif ini masih berlaku bagaimana dengan kondisi masyarakat yang kurang mampu.? Bahkan dengan terang terangan sampai memasang promosi jasa pembuatan SIM di media sosial terutama di Facebook. Sungguh sangat miris potret pelayanan pembuatan SIM.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi membuat SIM A dan SIM C malah tidak sampai Rp 200 ribu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 Tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM Baru dengan biaya, SIM A Rp. 120 ribu, SIM B1 Rp. 120 ribu, SIM B2 Rp. 120 ribu, SIM C Rp. 100 ribu dan SIM D Rp. 50 ribu. Adapun biaya tambahan Asuransi Rp. 30 ribu, biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp. 50 ribu.
Biaya penerbitan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 ditentukan biaya resmi penerbitan SIM.
Sedangkan tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp. 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp 75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan.
Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor penting sekali untuk mengetahui besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Adapun biaya tambahan Asuransi Rp. 30 ribu, biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp. 50 ribu.
Berikut biaya penerbitan SIM resmi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dikutip dari situs resmi Polri www.polri.go.id, yaitu :
- SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih detail langsung kenapa bisa mahal dari harga yang sebenarnya. Kami tidak mengatakan itu pungli, namun hanya butuh kejelasan mengapa bisa semahal itu?
Red
Leave a Reply