
Labura – Polisi bungkam terkait kegiatan penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Terbukti, saat awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolsek kecamatan Aek natas Labuhanbatu AKP J Ginting sejak Senin, 24/10/2022 lalu hinggakini saat ini, rabu, 26/10/2022. Parahnya, kegiatan itu beroperasi tanpa ijin dan sudah di laporkan oleh oknum wartawan yang baru saja di teror oleh pengusaha
Terpisah, kepala dinas DPMPTSP mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan mafia CPO ilegal tersebut. ” Dimananya itu pak? Ngak tahu saya itu pak” ucapnya singkat melalui chat WhatsApp nya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara Haji sakti Sormin mengatakan usaha tersebut tidak memiliki izin. ” Kegiatan seperti itu mana ada itu izinnya” katanya.
Diberitaka sebelumnya, diduga bisnis ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beroperasi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Anehnya, meski beroperasi secara ilegal, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Terbukti, hingga saat ini kegiatan melawan hukum yang beroperasi di Jalinsum di Kecamatan Aek natas itu masih beroperasi tetap beroperasi
Pantauan media ini, Rabu 26 Oktober 2022 terlihat mobil tangki yang berisi CPO sering melakukan “kencing” di Lokasi.
Rilis: Ir Syafrizal Siregar
Leave a Reply