
Bandar Lampung-Kepala Sekolah (MIN) 8 Bandar Lampung,Wiwin Sriani menepis adanya dugaan penjualan Buku LKS Dan Seragam Sekolah yang dipimpinnya.
“Tidak ada penjualan Buku Lembar kerja Siswa (LKS) Dan Seragam sekolah,”ucap Wiwin Saat dikonfirmasi Wartawan,Pada Jumat 22 Oktober 2022.
Sebelumnya adanya keluhan para wali siswa mengeluhkan adanya penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah dengan harga yang sangat membebankan.
Terkait hal itu,Wiwin terkesan arogan dan emosi,Ooh Gak ada yang mengeluh dan apa yang dibeli kapan,Sambung dia cari berita yang baik baik saja pak.ga ada penjualan-penjualan.mana buktinya,siapa ?”.Tanya dia melalui Chat WhatAppnya.
Menanggapi keterangan kepala sekolah,Salah satu wali murid yang anaknya sekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung, Yang enggan namanya dipublikasikan di media ini mengeluhkan adanya penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah dengan harga yang sangat membebankan.
“Kata Siapa tidak ada yang mengeluh?kata Siapa tidak ada penjualan Buku Lks dan seragam,jadi kepala sekolah kalau ngomong mbok yo ditaker,kalau ada buktinya dia mau apa.mau intervensi wali siswa apa?”.ketusnya.
Nah ini,untuk pembelian buku pelajaran sebesar Rp, 425 ribu untuk biaya Seragam Rp 455 ribu, totalnya Rp.875 ribu.
“Jadi jelas,sekolah berjualan buku dan seragam,Itu diwajibkan,”kata dia
ganti kepala sekolah,harus ganti buku baru, Ada juga buku yang pertiga bulan ganti, untuk biaya pembelian buku pelajaran dan seragam itu tidak ada musyawarah ke wali murid.”ungkap dia.
Ia menambahkan,ketika murid tidak mampu membeli buku,dan menjilid buku dengan mempotocopy,itu dimarahi dan potocopy buku tersebut di buang oleh salah seorang oknum guru.”ketimbang anaknya tidak belajar terpaksa wali siswa harus berhutangan mau enggak maulah harus membeli Buku Lks disekolah (MIN) 8 tersebut.
“Begitupun dengan murid baru,Sambung dia langsung ditunjuk wajib membeli buku dan seragam dengan harga yang sama.”jelasnya lagi.
Benar,kata dia ada rekan wali murid lainnya diwajibkan membeli buku.”ada salah satu rekan saya tidak mampu membeli buku karena tidak punya uang.ia terpaksa menjilid buku pelajaran untuk anaknya belajar atau mempotocopy buku tersebut langsung dimarahi dan dibuang.kasian dia,”ujar sumber.
Hal berbeda dengan rekan wali siswa lainya menyikapi keterangan Kepala Sekolah (Kasek) MIN 8 Bandar Lampung,bahwa menurutnya tidak ada penjualan buku LKS dan baju seragam.prakteknya disekolah pihak sekolah mewajibkan kepada wali siswa membeli buku dan seragam sekolah.
“Tidak ada penjualan buku dan seragam,kata siapa?”Itukan kata kasek.silah-silahkan saja (Kasek-red) kalau dia mau membela diri,tapi disini Tuhan mengetahui.”timpal dia.
Masih kata sumber,lebih lanjut menyimak keterangan kepala sekolah menurutnya cari berita yang baik baik saja pak.maksud dia apa ? artinya dia diduga menuding wartawan tidak baik.
“Ini dia ucapan kasek bisa kena pasal undang-undang Pers.menghambat dan menuding Wartawan tidak baik.ini bisa dilaporkan.”tandasnya.
Diwartakan Sebelumnya,Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Tanjungpura l Pidada ll Panjang Utara,Kecamatan Panjang,Diduga melakukan Praktik Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Dan Seragam Sekolah,yang dikeluhkan para wali siswa sekolah setempat.
(Tim)
Leave a Reply