
BuseronlineNews.com, SUARAKARYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama pemerintah kota (Pemkot) menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kota Bekasi tentang pembentukam dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 dan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan pansus 33, 34, 35 dan 36.
Kesepakatan dilakukan melalui penandatanganan bersama antara Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan dua unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna yang digelar, Senin (24/10/2022) di gedung dewan setempat.
Adapun yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebanyak 34 orang, sedangkan tidak hadir sebanyak 14 orang. Sementara rapat paripurna dinyatakan sesuai dengan korum.
Ketua Pansus 30 Eni Widhiastuti memaparkan, rapaerda tentang pembentukan dana cadangan tersebut agar dapat digunakan sebagai landasan hukum bagi masyarakat dan Pemkot Bekasi.
Pada kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah beserta pejabat terkait atas kerjasama yang baik dan juga perolehan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan raperda ini.
“Semoga raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pilwakot bekasi 2024 dapat bermanfaan,” ujarnya.
Eni menjelaskan, struktur raperda itu terdiri dari ketentuan umum (Bab I), maksud dan tujuan (Bab II), besaran dan rincian dana cadangan (Bab III), sumber dana (Bab IV), bentuk dana cadangan (V), penggunaan dana cadangan (VI), program dan kegiatan pembiayaan dari dana cadangan (VII), penatausahaan dan pertanggungjawaban (VIII).
Lebih lanjut, Eni mengatakan, urgensi dari dana cadangan adalah dana yang disisipkan untuk menampung kebutuhan yang membutuhkan dana relatif besar-yang tidak dapat di dalam satu tahun anggaran. Demikian diatur pada pasal I angka 18 PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan dana cadangan selain memgacu pada peraturan pemerintah juga secara teknis mengikuti pedoman pengelolaan keuangan yang telah ditentukan dalam peraturan kementerian dalam negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa dana cadangan adalah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” paparnya.
Adapun kesimpulan itu, diantaranya:
Pertama, seiring dengan pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali Kota yang dilaksanakan secara langsung, tentu membawa konsekwensi untuk pembiyaan yang harus disiapkan melalui anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pembentukan dana cadangan untuk pembiayaan tersebut mengingat daerah tidak dapat sekaligus daerah tidak dapat memenuhi satu tahun anggaran, dan tentunya akan mempengaruhi keseimbangan pembiayaan.
Kedua, pembentukan untuk membiayaai pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi merupakan hal penting mengingat pengaturan pengelolaan keuangan daerah telah memgalami perubahan sesuai dengan perubahan peraturan yang diperintahkan pemerintah daerah.
Ketiga, tercukupnya dana cadangan dapat dipenuhi melalui dana cadangan untuk membiayaai penyelenggaraan pilwakot tahun 2024 yang disisipkan dalam APBD. Namun rincian dana cadangan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa ada peraturan daerah (perda) yang dibentuk sebagai dasar umum mengenai dana cadangan.
(team Dhrmnsmbd)
Leave a Reply