Temuan Sepeda Motor Bodong Oleh Samsat Kabupaten Pemalang

PEMALANG- Untuk menekan maraknya peredaran kendaraan bermotor (ranmor) tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ‘bodong’ di samsat kabupaten pemalang melakukan pengecekan fisik dan surat surat kendaraan bermotor ini sebagai solusi mengantisipasi makin bertambahnya ranmor bodong.

Cek fisik merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk lima tahun ke depan.

Cek fisik kendaraan adalah area pertama yang harus didatangi para pemilik kendaraan bermotor saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan. Di area ini petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.

Seperti halnya salah satunya menjadi temuan di samsat kabupaten pemalang ada

pemilik kendaraan vario no pol G 5070 PI atas nama Nana kusdiana alamat banjaran rt 02 / rw 07 kel banjaran kec pemalang. Hari jumat tgl 21 / 0ktober 2022 .Pada saat dilakukan cek fisik kendaraan bermotor oleh petugas cek fisik kendaraan sdr Ali yang diteruskan ke Baur cek fisik Bp Aipda Jhoni andrianto bahwa terdapat nomer rangka dan nomer mesin tidak standar atau ketrokan dan selanjutnya baur cek fisik bp Jhoni andrianto akan melaporkan ke Reskrim polres kab pemalang. Selanjutnya barang bukti dan pemilik kendaraan tersebut dibawa kepolres untuk dilakukukan penyelidikan lebih lanjut asal kendaraan tersebut bersama pemilik kendaraan.

Membeli kendaraan hasil curian atau penadah dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat,” tuturnya

Dan berhati-hatilah ketika membeli kendaraan secon/ bekas harus lebih teliti dengan mengecek nomor kendaraan nomor rangka nomer mesin dengan STNK dan BPKB. Harapnya.

( Faturohman/Singgih)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.