
KUDUS – Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahap kedua mulai disalurkan kepada buruh rokok. Bantuan Rp 300 ribu itu pun disambut gembira oleh para penerima yang merupakan buruh rokok di Kota Kretek.
Para buruh rokok terlihat mengaku terbantu dan sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan khusus bagi pekerja rokok. BLT Rp 300 ribu yang disalurkan untuk empat bulan ini dinilai perlu untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda.
Melihat dampak positif tersebut, Pemkab Kudus pun berencana akan menambah alokasi BLT untuk pekerja rokok di Kabupaten Kudus. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus telah mengusulkan tambahan anggaran BLT untuk tahap ketiga pada perubahan APBD 2022.
“Nanti akan ada pencairan tahap ketiga untuk jatah BLT bulan November dan Desember. Pencairan nanti di bulan Desember,” katanya setelah meninjau penyaluran BLT DBHCHT Tahap Kedua di PT Sukun Wartono, Senin (17/10/2022).

Pada persiapan penyaluran tahap 3, Hartopo memastikan BLT akan lebih tepat sasaran. Dinas P3AP2KB Kudus terus melakukan verifikasi untuk menyeleksi penerima yang telah pindah tempat kerja, meninggal dunia dan lain sebagainya.
Hartopo berharap penyaluran BLT dapat memacu perekonomian di Kabupaten Kudus. Sejalan dengan berbagai program Pemerintah Kabupaten Kudus dengan membangkitkan UMKM lokal.
“Ini merupakan upaya Pemkab Kudus untuk memacu perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya berharap para pekerja rokok memanfaatkan sebaik-baiknya program BLT yang bersumber dari DBHCHT ini.
“Alhamdulillah proses pencairan BLT Tahap 2 kami minta segera diselesaikan agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga penerima,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Agung Karyanto menyampaikan ada 38.918 buruh rokok yang menerima BLT tahap II yang bersumber dari DBHCHT Kabupaten Kudus. Setiap buruh rokok menerima Rp 600 ribu rupiah yang merupakan BLT bulan Agustus dan September.
Jumlah penerima BLT pada tahap II menurun dibandingkan pada tahap pertama. BLT pekerja rokok tahap pertama diberikan sebanyak 39.417 orang. Sementara untuk tahap kedua ini ada sebanyak 38.918 orang buruh.
“Jumlah penerima turun karena dalam verifikasi ada penerima yang sudah resign tidak lagi bekerja di pabrik rokok. Verifikasi ini penting untuk memastikan BLT tepat sasaran dan diterima oleh orang yang benar-benar berhak,” katanya.
Untuk diketahui, tahun ini Kabupaten Kudus mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 174 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satu peruntukan DBHCT tersebut adalah untuk kesejahteraan buruh rokok yang disalurkan melalui BLT. ( JIMMY )
Leave a Reply