Oknum ASN dan Mantan Kepala Desa di Luwu, Divonis Pidana Penjara Atas Dugaan Palsukan Dokumen Tanah

BuseronlineNews.com, LUWU SULSEL – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Ponrang Selatan dan mantan Kepala Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara divonis pidana penjara masing-masing 10 dan 8 bulan.

Kedua terpidana adalah Imran Kadir Nonci dan Amil Andi Baso terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu kepemilikan tanah atas nama Almarhuma Hj.Tombong Binti Andi Bangkok yang terletak di Dusun Sagena, Desa Lebani,Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kamis (13/10/2022) menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belopa Dedy Nurjatmiko, SH.MH

Dalam amar putusan, Imran Kadir Nonci dan Mantan Kades Lebani Amil Andi Baso secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan dan menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Ahli Waris No.142/SP/DLB/II/2016 sebidang tanah dengan luas 17.967 M2. Dan atas perbuatan kedua terdakwa ini, dilakukan pada tanggal 29 Februari 2016.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal Syarif.SH menyatakan terima sebagai terpidana, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, sebidang tanah seluas 17.967 M2 yang dokumennya telah dipalsukan oleh kedua terpidana menjadi sengketa, dimana Imran Kadir Nonci dan Yahya berhadapan di Pengadilan dalam perkara Perdata.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa saat itu memenangkan Imran Kadir Nonci sebagai penggugat dan memenangkan perkara perdata tersebut, karena terpidana diduga kuat menggunakan surat – surat kepemilikan hasil rekayasa (Palsu), dan Dugaan itu kemudian dibuktikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Wahyu Hidayat.SH (Hakim Ketua), Leonardus.SH, Yohannes Richard Tri Arichi, SH (Hakim Anggota), memvonis Pidana Penjara terhadap Imran Kadir Nonci 10 bulan dan Amil Andi Baso 8 bulan.

Untuk diketahui bahwa akibat perbuatan ke 2 terpidana Imran Kadir Nonci dan Amil Andi Baso membuat Surat Ahli Waris yang isinya direkayasa (Palsu) dengan tidak sebenarnya, sehingga korban (Ahli Waris) mengalami kerugian sebesar Rp.1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Rillis : (Bang Jur)

Editor : (Ongen Van Lou)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.