
Jambi-DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi baru – baru ini (11/10/22) adakan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat atas dugaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diklaim Pemerintah Desa atas dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala desa (Kades) Wanareja, Maulina Gautami.
Dalam gelar RDP tersebut turut hadir Wakil ketua II Syamsul Rizal, Waka I DPRD Tebo, Aivandri, AB pimpin Rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi di ikuti, Camat Rimbo Ulu, Bagian Pem Setda Tebo, Inspektorat, Asisten I, PMD,BPN, Kades Wanareja di dampingi pengacaranya, Ormas Pekat IB H.Romi Faisal, di ruang Badan anggaran (Banggar).
Sangat disesalkan dalam RDP salah satu oknum anggota DPRD Tebo diduga menolak dan mempertanyakan kehadiran Advokat yang bernama Tomson Purba, SH selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Wanareja.
Aivandri salah satu pimpinan rapat RDP, ketika dikonfirmasi media buseronlinenwes.com (12/10/22) via telepon menjelaskan duduk kronologis permasalahan yang terjadi.
” Sebelum saya memberikan statement, saya akan menjelaskan kronologisnya, bahwasanya memang ada hari itu SPT tentang pembuatan kesimpulan terkait pokok laporan yang kami terima, sebelumnya kita sudah ke lokasi, kita sudah minta keterangan – keterangan pada pihak terkait, pas waktu itu terjadi sedikit permasalahan antara salah satu anggota kita dengan penasihat hukum kepala desa” ungkap Aivandri
Lebih lanjut dijelaskan oleh Aivandri, saat itu dia (penasihat hukum red) tidak memperlihatkan surat kuasanya selaku penasihat hukum karena katanya masih di print.
” Di DPRD inikan sifatnya kolektif kolegial, karena belum adanya surat kuasa tertulis dari PH Pak Kades, saya meminta masukan dari lintas fraksi dimana hasil kesepakatan bersama waktu itu, untuk kuasa hukum tetap diperbolehkan (diizinkan) hadir dalam mendampingi kliennya dalam arti hanya mendampingi saja tanpa memberikan statement dalam RDP” paparnya.
Dengan adanya penolakan terhadap kuasa hukum kepala desa Wanareja yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo, M. Hatta, SH,. MH selaku Advokat Muda Jambi memberikan tanggapan.
“Sebagai Advokat tentunya prihatin dan sangat menyesalkan atas kejadian yang di alami rekan Advokat Tomson Purba, SH, dimana seharusnya Legislatif yang juga sebagai wakil atau penampung aspirasi rakyat hendaknya tidak terlalu prontal terhadap advokat atau pengacara, bahwa advokat dan/atau pengacara sebagaimana di dalam UU Advokat NO 18 tahun 2013 dimana Advokat atau Pengacara kedudukannya sama dengan penegak hukum, artinya Legislatif juga mitra dari Advokat” jelas Hatta.
Ungkap Hatta lebih lanjut “Kami selaku Advokat atau Pengacara dalam mendampingi klien, jika dalam keadaan mendesak surat kuasa belum sempat dibuat, penunjukan kuasa secara lisan oleh klien dihadapan penyidik Kepolisian itu berlaku, sembari dibuat secara tertulis. Adapun terkait pemberian kuasa secara perdata, Pasal 1792 KUH Perdata mengatur ketentuan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Patut diperhatikan bahwa pemberian kuasa adalah salah satu jenis persetujuan/perjanjian.
Terkait hal ini, untuk sahnya pemberian kuasa itu juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu pokok persoalan tertentu;suatu sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemberian kuasa untuk dilakukan secara tertulis, maka pemberian kuasa secara lisan di acara RDP DPRD Kabupaten Tebo tersebut tetap sah.
“Dalam Bab 17 UU 18 Tahun 2018, berbunyi bahwa, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tutup Hatta .
Penulis: Wartawan Buser -Tjt Muhammad Hendry Arr
Narasumber: T. Purba SH.
Leave a Reply