
Belopa – Kasus Mafia Tanah di Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Menurut pantauan media ini, Selasa (4/10/2022),dalam proses persidangan, terdakwa kasus mafia tanah tersebut yang menyeret Imran Bin Kadir Nonci dan mantan Desa Lebani Amil Bin Andi Baso, bertempat di Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara,Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan. bersama-sama telah melakukan persekongkolan dan pemufakatan jahat dimana terdakwa Imran Bin Kadir Nonci menyuruh terdakwa Amil Bin Andi Baso yang merupakan Kepala Desa Lebani Kabupaten Luwu saat itu untuk membuat Surat Pernyataan Ahli Waris dengan Nomor : 142/SP/DLB/II/2016 tertanggal 29 Februari 2016.
Adapun isi Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh terdakwa Amil Bin Andi Baso atas permintaan terdakwa Imran Bin Kadir Nonci menyatakan bahwa Alm.Hj.Tombong telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2011 dan semasa hidupnya tidak pernah menikah dan kedua orang tua almarhuma Andi Bangko (Bapak), Sallai (Ibu)telah lebih dahulu meninggal dunia dan satu-satunya ahli waris yang masih hidup adalah saudara kandungnya yaitu H.Nurung.
Namun semua isi Surat yang dibuat terdakwa mantan Kades Lebani Amil Bin Andi Baso atas permintaan terdakwa Imran Bin Kadir Nonci semuanya tidak benar (palsu) berdasarkan Petetapan Pengadila Agama Belopa No. 155/Pdt.P/2020/PA.Blp, dimana Silsila Keturunan Andi Bangko secara lengkap yang ditanda tangani oleh ARFAN ARAS.SH (An.Kepala Desa Lebani, Sekretaris Desa) dengan No. Register : 680/DLB/IX/2020 terdiri dari anak kandung ; Billi, Madina, Gawena Manisa, Laso Padang, Andi Becce, Makka, Kambo, Beddu, H.Tanang, Hj Tombong, H.Nurung,sementara ahli waris yang masih hidup diantaranya ; Opu Tunru Bin Gawena Manisa,Besse AM Binti Gawena Manisa (Penggugat),Iksan Bin Jamaluddin, A.Awaluddin Bin Laso Padang, Ismail Bin Makka, Besse Binti Makka, Hasfida Binti Muh.Arsyad, Husniaty Binti H.M.Arif, Asmaina Binti H.M.Arif, Nur Faida Binti H.M.Arif dinyatakan berhak atas SHM No. 94/Persapan Lebani.
Setelah Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut ditandatangani oleh terdakwa Amil Bin Andi Baso Kepala Desa Lebani saat itu, kemudian terdakwa Imran Bin Kadir Nonci membawa Surat tersebut ke Kantor Camat Belopa Utara untuk ditandatangani oleh saksi Andi Iskandar, S.Sos (Camat Belopa Utara saat itu), dan setelah ditandatangani oleh Camat Belopa Utara saat itu Andi Iskandar, S.Sos. kemudian tepatnya pada tanggal 03 Maret 2016 terdakwa Imran Bin Kadir Nonci membawa Surat Pernyataan Ahli Waris dan SHM No.94/Persiapan Lebani An. Hj.Tombong dengan luas 17.967 m2 ke Notaris NAJEMIAH MUHAMMAD SAID, SH.MH, dengan tujuan untuk proses turunan waris dari Alm.Hj.Tombong kepada H.Nurung.
Pada tanggal 15 April 2016 proses turunan waris selesai sehingga SHM No.94/Persiapan Lebani An.Hj.Tombong beruba nama menjadi H.Nurung, kemudian terdakwa Imran Bin Kadir Nonci meminta kepada Notaris NAJEMIAH MUHAMMAD SAID,SH.MH untuk membuat akta hibah atas SHM No.94/Persiapan Lebani An.H.Nurung kepada terdakwa Imran Bin Kadir Nonci selaku penerima hibah dan akhirnya pada tanggal 09 Agustus 2017 terbitlah akta hibah No.312/2017.
Untuk diketahui bahwa tak hanya sampai disitu,namun terdakwa Imran Bin Kadir Nonci kemudian mengurus peralihan hak ke Kantor BPN dimana SHM No.94/Persiapan Lebani An.H.Nurung menjadi An.diri terdakwa Imran Bin Kadir Nonci, kemudia terdakwa memecah SHM No.94/Persiapan Lebani menjadi beberapa Sertifikat dan menjual tanah tersebut.
Atas perbuatan terdakwa Imran Bin Kadir Nonci dan Mantan Desa lebani Amil Bin Andi Baso telah melakukan dan menyuruh melakukan serta turut serta melakukan memasukkan Keterangan Palsu kedalam Akte Otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan Akte itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain Akte itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran, sehingga fakta dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DEDY NURJATMIKO, SH.MH,di dampingi ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI,SH menuntut terdakwa Imran Bin Kadir Nonci dan Amil Bin Andi Baso dengan Hukuman Kurungan Penjara,” Dua Tahun Enam Bulan (2,6).
Dan diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Belopa dapat mengembangkan pengusutan secara tuntas terhadap pihak-pihak yang telah melakukan persekongkolan dan pemufakatan jahat atas pemalsuan SHM No.94/Persiapan Lebani dan Surat Penyataan Ahli Waris No.142/SP/DLB/II/2016
Rillis (Bang Jur)
Leave a Reply