
Buseronlinenews.com- Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J, red ) korban pembunuhan tersangka Ferdy Sambo Dkk, rabu 28 September 2022 Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dalam status P 21 atau sudah lengkap, Fadil Zumhana ( Jampidum Kejagung RI, red ) menyatakan juga bahwa berkas perkara tujuh tersangka yang lainnya sudah P 21, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Parlin B.Hutabarat, SH, MH & Partners dalam releasenya ‘ Jika mengamati pernyataan Jampidum bahwa berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan dalam satu berkas maka pernyataan ini mengarah pada bentuk surat dakwaan yang menggabungkan pidana pembunuhan dan pidana obstruction of justice, penggabungan ini boleh dilakukan dengan syarat ketentuan yang diatur pada pasal 141 KUHAP, memahami pidana apa yang digabungkan ? Banyak informasi bahwa kasus Ferdy Sambo Dkk ditetapkan sebagai tersangka pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHAP Jo pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 KUHAP selain itu juga terdapat pidana lain terkait peristiwa tersebut yakni pidana obstruction of justice yang diatur di pasal 221 KUHAP. Surat edaran Jaksa Agung nomor : SE – 004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan dikenal beberapa bentuk surat dakwaan yaitu Dakwaan Tunggal, Alternatif, Subsidair, dan Dakwaan Kumulatif serta Kombinasi.
Amati kasus Perdy Sambo Dkk kemungkinan terdekat yang diformulasikan adalah dakwaan bentuk Kombinasi yaitu surat dakwaan Kumulatif Subsidair antara Subsidair Pembunuhan ex pasal 340 KUHAP Jo pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 KUHAP dan menghalangi penyidikan ex pasal 221 KUHAP, cara pembuktian Kumulatif lebih rumit karena diharuskan membuktikan seluruh dakwaan sedangkan dakwaan Subsidair harus dibuktikan secara berurut mulai tindak pidana yang diancam dengan tindak pidana terberat sampai pada tindak pidana yang dimungkinkan terbukti, karena itu terkait bentuk dakwaan Kombinasi yaitu Kumulatif Subsidair berakibat pada pemahaman tindak pidana yang diatur didalam KUHAPidana BAB IV tentang perbarengan ( Concursus, red ) yang terdiri atas 3 ketentuan yaitu pasal 63 KUHPidana yaitu gabungan dalam suatu perbuatan ( Concursus Idealis, red ), pasal 64 KUHAP tentang perbuatan berlanjut ( Voortgezette Handeling, red ) dan pasal 65 sampai dengan pasal 69 KUHAP tentang gabungan dalam beberapa perbuatan ( Concursus Realis, red ), perlu diperhatikan pasal 63 ayat 1 dan 2 KUHAP, pasal 64 ayat 1 KUHAP, pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHAP serta pasal 66 ayat 1 KUHAP berbunyi Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap – tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Kasus Ferdy Sambo Dkk dapat saja dikualifikasikan bila nantinya dakwaan Kumulatif Subsidair dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum di persidangan, ini merupakan termasuk bentuk perbuatan perbarengan beberapa kejahatan ( Concursus Realis, red ) dengan penerapan ketentuan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 66 ayat 1 KUHAP “.
Kasus Ferdy Sambo Dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana hingga ajudan setianya almarhum Brigadir J Hutabarat meninggal dunia dan sampai saat ini almarhum Brigadir J anggota POLRI yang infonya masih saja di fitnah, dalam persidangan sangat menarik nantinya proses persidangan Kasus Ferdy Sambo Dkk untuk diikuti perkembangannya dikarenakan hal ini menjadi salah satu tolak ukur tegaknya bahwa hukum adalah Panglima di NKRI ini.
( Mr Boen 022/H4yn ) Kalimantan
Leave a Reply