
Buseronlinenews.com – Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengemudi mengantuk atau kehilangan konsentrasi saat berkendara, khususnya saat perjalanan jarak jauh yang melalui jalan stagnan seperti jalan tol.
Salah satu fenomena yang kerap dialami pengemudi mobil saat berkendara melalui jalan tol ialah microsleep. Keadaan ini bisa terjadi akibat kejenuhan khususnya ketika pengemudi berkendara melalui jalan tol untuk waktu yang lama, namun tidak diiringi dengan istirahat yang cukup.
Seperti halnya terjadi lakalantas di tol Ciawi km 43 sebuah truck yang menabrak mobil Honda jazz Napol A 1612 CL Sampai rusak parah yang di karenakan sopir truck mengantuk. Dan perkara Lakalantas ini di tangani oleh POLRES BOGOR SUB UNIT TOL JAGORAWI. Dalam penyidikan truck yang bernopol B 9293 RS beserta ekornya ( gerbong ) dengan no seri 143975 0 2261 berubah atau diganti menjadi 195 190 9 2261 nopol B 9253 EB tidak sesuai dengan yang awalnya yang pas terjadi di TKP. Dari kepolisian ada motif atau pertimbangan apa sampai ada mengganti atau menghilangkan barang bukti sedangkan permasalahan dengan yang punya Honda jazz belum terselesaikan.
Sesuai Pasal 233 KUHP, menghilangkan atau mengganti dan merusak barang bukti terancam empat tahun penjara. Penghilangan barang bukti pada kondisi tertentu mencakup tindak perusakan.
MUTI (25), pengemudi Truck B 9292 RS yang menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas,Bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Adapun dari pengakuannya Muti, Bahwa seharian tidak tidur sehingga mengantuk dan mengakibatkan menabrak mobil di depannya.
Sebaiknya jika mengantuk harap istirahat jangan memaksakan karena jika di paksakan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain juga. Harapnya.,
tim
Leave a Reply