
BuseronlineNews.com, Jeneponto – Mendengar laporan mengenai peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di jalan poros Jeneponto – Bantaeng Kelurahan Balangtoa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dini hari pada pukul 01.00 Jumat kemarin (22/9/2022), Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Unit 4 Subdit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap rumah terduga pelaku pengedar narkoba. Pelaku yang berinisial NB (51) seorang perempuan tertangkap tangan saat sedang mengepak narkoba jenis sabu ke dalam saset di rumahnya Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes. Pol. Dodi Rahmawan, S.I.K., Membenarkan Kejadian itu,
Pelaku NB (51) ditangkap karena menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 13,78 gram. NB mengaku mendapat sabu dari FDL seharga Rp 7 juta dari orang Yang selama ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.
“Kurang lebih satu jam tim melakukan pemantauan. Tim memasuki sebuah rumah yang berada di Jeneponto dan menemukan langsung NB yang berada di dalam kamarnya sementara menimbang sabu,” terang Dodi, Sabtu (24/9/2022)
“Setelah mengintai dan berhasil mengendus keberadaan pelaku lanjut Dodi, benar bahwa 36 saset sabu tersebut milik NB, dan tak lama kemudian Tim melakukan pengembangan dengan mendatagi rumah FDL yang berada di Gowa namun pelaku tidak ada dirumahnya. Kini FDL sudah berstatus DPO dan kasus nya dalam tahap penyelidikan,” Ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan
Atas rangkaian kegiatan tersebut Tim mengamankan NB beserta barang bukti berupa satu unit timbangan digital merek Mouse Scale warna hitam, dua buah alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral beserta pipet dan potongan, dua pcs saset kosong, empat buah korek gas api beserta sumbunya, tujuh batang pipet sebagai sendok sabu, tiga buah isolasi, satu buah gunting kecil warna biru, satu buah wadah plastik bundar tempat, satu unit Hp merek VIVO warna biru mudah dan dibawa ke kantor di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut serta di sangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(LUKMAN)
Leave a Reply