
BENGKULU UTARA : Sejumlah Oknum Oknum Kepala Desa Yang Terjerat Kasus Korupsi Seharusnya Dapat Menjadi Contoh Dan Cerminan Bagi Kepala Desa Lainnya, Agar Tidak Terjerat Hukum Dalam Mengelolah Dana Desa. “Seperti Yang Terjadi Kembali, Oknum Kades Jabi Bersiap Siap Akan Menghadapi Meja Hijau Setelah Semua Berkasnya Dinyatakan Sudah Lengkap Oleh Jaksa Kemarin Senin 19-09-22. Tersangka Pelaku Tunggal Dalam Kasus ini Telah Ditahan Oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Dan Dititip Dilapas Kelas II B Arga Makmur.
Tersangka Kuat Dugaan Tidak Merealisasikan Sesuai Dengan APBDes Juga Telah Menyalahgunakan Kewenangannya Mempergunakan Anggaran Desa Untuk Kepentingan Pribadi. Hitung Hitung Keuangan Negara Yang Dirugikan Akibat Perbuatannya Senilai Rp 413,545,566,49. Demikian Yang Disampaikan Pradhana Setyarjo, SE.,SH.,MH. Diwakili Kasi Humas Juga Kasi Intel Denny Agustian,SH,MH Dalam Gelar Perkara Atas Pemeriksaan Yang Sudah Dilakukan Pihaknya. Menguatkan Tersangka Dalam Primeir Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR Sebagaimana Diubah Dan Di Tambah Dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR Jo Pasal 18 Ayat 1-2 Dan 3. Sekarang Sudah Tahap 2 Berkas Sudah Lengkap (P,21-Red) Terangnya.
Lebih Lanjut Danny Menyatakan, “Ada Lagi Persoalan Yang Lebih Menyorot Selain Praktek Korupsi ini Adalah Tertip Pajak Oleh Penyelenggara Anggaran Negara, Pihaknya Berharap Persoalan Ini Adalah Persoalan Bersama, Agar Dapat Di antipasi Dan Tidak Terus Terjadi.
“Karena Pajak Adalah Sumber Pendapatan Negara Untuk Pelaksanaan Pembangunan Di Semua Sektor, Itu Sebabnya Pajak Jadi Perkara Serius, Pungkas Danny.
(TeamBuser.Bkl)
Leave a Reply