Jaenudin, S.Ag., PNS Rangkap Jabatan Tantang Siap Terima Sanksi

BuseronlineNews.com, Pandeglang – Jaenudin S.Ag, seorang PNS staf Koordinator Administrasi ( Kormin ) Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Islam Daarussalam mengaku selama lebih kurang selama enam belas tahun rangkap jabatan . Bahkan dirinya mengaku siap menerima sanksi apapun dari pimpinan .

” Saya siap menerima sanksi apapun, sesuai ketentuan yang berlaku, (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maupun PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS rangkap jabatan ). Baik sanksi teguran, penurunan pangkat setingkat lebih rendah bahkan di pecat secara tidak hormat sekalipun “, ungkapnya, Selasa ( 20-09-2022 ).

Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan, selama ini pihak dinas sudah mengetahuinya, bahwa selama ini Ia rangkap jabatan, yaitu sebagai staf pelaksana di Kormin dan sebagai kepala sekolah.

” Secara sadar, saya mengakui bahwa saya telah melanggar ketentuan . Bahkan Pak Kabid Warso pun mengetahuinya”, imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, H. Taufik Hidayat, M.Si, untuk dimintai tanggapannya seputar kasus diatas, belum berhasil di hubungi.

(sesep)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.