Nurul : Ormas Projamin Lakukan Pengawasan Ketat Setiap Kegiatan Proyek Yang Ada Di Muko Muko

BENGKULU MUKO MUKO : Terkait Kegiatan Proyek Yang Ada Di Wilayah Muko Muko Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Kemasyarakatan Profesional Jaringan Mitra Negara (Ormas Projamin) Provinsi Bengkulu Nurul Huda Muchtar Memastikan, Pihaknya Akan Melakukan Pengawasan Di Setiap Pembangunan Yang Ada Di Kabupaten Muko Muko ini.” Ujar Nurul Hudha Pada Media Jumat 16/9/22.

“Banyak Berita Yang Saya Baca Adanya Dugaan Fee Dalam Kegiatan Tersebut. Ini Perlu disikapi Oleh Pihak Pihak Yang Berwenang Agar Tidak Menjadi Kebiasaan Hingga Dapat Merugikan Negara Juga Masyarakat Bahkan Bisa Mencemarkan Nama Baik Pemerintah Daerah Muko Muko ini,” Kata Nurul.

Untuk Mengantisipasi Terjadinya Potongan Anggaran Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Dan Peruntukannya, Pihaknya Akan Memantau Dalam Pelaksanaan Pembangunan Khususnya di Kabupaten Muko Muko Dengan Menguji Kualitas Fisik Bangunan

“Jika Benar Adanya ‘Pemotongan’ Anggaran, Pasti Keliatan Nanti Dalam Pelaksanaannya. Pasti Ada Upaya Pengurangan Fisik. Bisa Jadi Pengurangan Volume Seperti Material, Kualitas Material Dan Lainnya, Karena Untuk Menutupi Dana Yang Di Potong Oleh Oknum Yang Mementingkan Kepentingan Pribadi. Dengan Demikian, Masyarakat Yang Merasakan manfaat pembangunan, benar-benar nyaman akan kualitas bangunan. Kalau terbukti adanya pengurangan hingga bangunan tidak berkualitas, tentu ada Pihak Pihak yang Berkompeten Menindaklanjuti, “Kata Yudha.

Lebih Jauh Nurul Mengatakan, Diharapkan Setiap Kontraktor atau Rekanan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Untuk Melaksanakan Setiap Proyek Pembangunan di Kabupaten Mukomuko Harus Sesuai Dengan RAB Yang Telah Ditentukan, Dan Jika Menyalahi Harus Dilakukan Pembongkaran

“Tentu ada Mekanisme Dan Tahapan jika Sampai Terjadinya Pembongkaran, Yakni Adanya Evaluasi Dari Dinas Terkait, Elemen Elemen Yang Memiliki Hak Dalam Evaluasi Dan Kami Pastikan Akan Melakukan Pemantauan. Jadi Jangan ada Kebohongan Antara Pemerintah, Pelaksanaan dan Masyarakat,” Ujar Nurul.

Selain itu, Lanjut Nurul, jika Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai Dengan RAB, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa dan Kontruksi, Maka Pihak Terkait Dapat Memberikan Teguran Tertulis, pengehntian sementara pekerjaan kontruksi, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin

“Selain sanksi administratif, jika terbukti ada proyek yang bermasalah, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak, atau pidana penjara paling lama lima tahun, hal ini harus jadi perhatian setiap pelaksana proyek yang ada di Daerah ini,”terangnya

Nurul mencontohkan, berdasarkan data yang didapat, pembangunan rabat beton di Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan rincian RAB, diantaranya adalah jarak besi, volume besi, lebar, ketebalan dan panjang

“Saya akan pantau pembangunan ini dan pembangunan fisik lainnya. Baik itu Dana Desa (DD) APBD, Maupun APBN.” Tutupnya.

(TeamBuser.Bkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.