Dpw Lira Lapor Dugaan Pungli Dak Di Lingkup Disdikbud Lebong Tahun Anggaran 2020 Ke Polda Bengkulu

LEBONG MUARA AMAN BKL : LIRA Provinsi Bengkulu Melalui Suratnya Nomor : PHT.016/DPW/-LIRA/BKL/IV/20210 Tertanggal 22 April 2021 Melaporkan Adanya Praktik Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Di Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Yakni Terkait Dengan Dana Alokasi Khusus Atau (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 Senilai Rp 18 Milyar.

Berkas Laporan Yang Ditandatangani Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha itu Ditujukan Ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. LIRA Mengklaim Melampirkan Bukti Permulaan Berupa Rekaman Percakapan Dan Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp, Dan WhatsApp Sebagai Bahan Penyelidikan Lebih Lanjut.

Dalam Laporan itu, LIRA Menyatakan, Alokasi DAK Rp 18 M itu Untuk Proyek
Rehabilitasi dan Rekonstruksi 71 Unit Sekolah dengan Rincian :
1- Unit TK, 1 Unit SKB, 45 SD, Dan 24 SMP. Besaran Dana Yang Diterima Pihak Sekolah Pervariasi Proyek Dilaksanakan Secara Swakelola.

Berdasar Hasil investigasinya, LIRA Kuat Menduga Adanya Praktik Pungli Oleh Oknum di Diknasbud Lebong. Tak Hanya Ke Satu Atau Dua Sekolah, Tapi Massif Dan Terstruktur Yang Melibatkan Beberapa Oknum Pejabat di lingkup Diknasbud, Dan swasta.

Dugaan Pungli Bermula Setelah Masing-masing sekolah Menerima SK, salah seorang kepala sekolah (kepsek) lalu membuat GRUP WA Sebagai Wadah Komunikasi Dan Konsolidasi antar Penerima DAK. Oknum ini diduga orang kepercayaan oknum pejabat Diknasbud untuk Melakukan Komunikasi Dengan Seluruh Kepsek.

“Bahwa salah satu isi percakapan dalam WAG itu adalah uang setoran senilai 15 persen dari besaran dana yang diterima masing-masing sekolah. Dalam uraian percakapan di WAG itu salah seorang kepsek minta supaya setoran 15 persen disampaikan ke PPTK bernama He,”Ujar LIRA Dalam Laporannya.

LIRA Juga Mengungkap isi Percakapan di WAG itu Soal Pihak Pihak Yang Disebut Sebut Sebagai Yang Akan Menerima setoran dari Pungutan 15 persen itu nantinya. Mulai Dari Jaksa (1 %), Polisi (2 %), Kepala Dinas (2%), PPTK (3%), Bupati (3%), Pusat Jakarta (15), Konsultan (1%), PU (1%), Sekdis (0,5%), Dan 1,5 % untuk Administrasi SPJ.

LIRA Juga Menyebut Sudah ada Sejumlah Kepsek Yang Mengakui Sudah menyetor dana sebesar Rp 15 persen itu ke oknum pejabat Diknas melalui perantara Berinsial Fe Dan DE.

Atas Perihal itu LIRA memperkirakan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Milyar. Oleh Sebab itu, LIRA meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli di Diknasbud Lebong tersebut.

Dikonfirmasi Media Gubernur DPW LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Bengkulu pada 22 April 2021.*Itu kan ada tanggalnya, pak,”Katanya.”

(TeamBuser.Bkl)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.