Bendera merah putih berkibar dalam keadaan rusak robek di kantor desa Tanjung baru timur

Lampung utara- 14-09-2022, Bendera merah putih lambang negara kesatuan republik Indonesia
Tentu nya bendera no 1 kebanggaan (NKRI)

Tpi beda yang terjadi di desain tanjung baru timur kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung 
Di duga bendera merah putih di biar kan berkibar dalam keadaan robek kusut kusam 

Padahal sudah jelas undang undang REPUBLIK Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang lambang bahasa lambang negara serta lagu kebangsaan 

Di atur dalam huruf (c) mengibarkan bendera negara yang rusak robek luntur kusut kusam .

Pasal.66.
Setiap orang yang merusak merobek menginjak – injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendah kan kehormatan bendera negara sebagai mana di maksud dalam pasal 24 huruf a dipidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak .RP .500.000.000. ( lima ratus juta rupiah)

Pasal.67.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1( satu) tahun atau denda paling banyak RP.100.000.000.
( Seratus juta rupiah)

Ketika masalah ini akan di sampai kan ke kepala desa ( kades) tidak ada di kantor desa/ di tempat cuma ada kaur saja dan aparatur lain nya-  kaur dan aparatur lain tidak bisa memberi kan komentar terlalu banyak di karna kan ( kades) tidak ada di kantor kemudian kaur di konfirmasi. Oleh media ini mengatakan  memberikan no WhatsApp  sekdes.
Dan mengatakan akan di konfirmasi ke  temen” perangkat 

Bukan kah ini tanggung jawab kades( kepala desa ) selaku orang no 1 didesa sampai berita ini di terbit kan kades Bu .Sumiati blm bisa di konfirmasi 

Rilis- eprizal wakaperwil provinsi Lampung & tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.