
Lampung utara- 14-09-2022, Bendera merah putih lambang negara kesatuan republik Indonesia
Tentu nya bendera no 1 kebanggaan (NKRI)
Tpi beda yang terjadi di desain tanjung baru timur kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung
Di duga bendera merah putih di biar kan berkibar dalam keadaan robek kusut kusam
Padahal sudah jelas undang undang REPUBLIK Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang lambang bahasa lambang negara serta lagu kebangsaan
Di atur dalam huruf (c) mengibarkan bendera negara yang rusak robek luntur kusut kusam .
Pasal.66.
Setiap orang yang merusak merobek menginjak – injak membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendah kan kehormatan bendera negara sebagai mana di maksud dalam pasal 24 huruf a dipidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak .RP .500.000.000. ( lima ratus juta rupiah)
Pasal.67.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1( satu) tahun atau denda paling banyak RP.100.000.000.
( Seratus juta rupiah)
Ketika masalah ini akan di sampai kan ke kepala desa ( kades) tidak ada di kantor desa/ di tempat cuma ada kaur saja dan aparatur lain nya- kaur dan aparatur lain tidak bisa memberi kan komentar terlalu banyak di karna kan ( kades) tidak ada di kantor kemudian kaur di konfirmasi. Oleh media ini mengatakan memberikan no WhatsApp sekdes.
Dan mengatakan akan di konfirmasi ke temen” perangkat
Bukan kah ini tanggung jawab kades( kepala desa ) selaku orang no 1 didesa sampai berita ini di terbit kan kades Bu .Sumiati blm bisa di konfirmasi
Rilis- eprizal wakaperwil provinsi Lampung & tim
Leave a Reply