
Rembang – Barang bukti puluhan kartu perdana dan 8 unit HP dalam pengungkapan kasus pemalsuan berbagai jenis obat di Kelurahan Magersari, Rembang menunjukkan bahwa aksi komplotan tersangka pelaku, tergolong sudah profesional.
“Hal-hal kecil pun sudah dipikirkan. Salah satunya dengan berbekal HP dan puluhan kartu perdana itu, para tersangka mengirimkan berbagai komentar positif ke situs online yang memasarkan produk palsu buatan mereka.
“Tujuannya, supaya calon pembeli yang membuka Shopee, Lazada maupun Tokopedia merasa tertarik, sekaligus percaya dengan gambar produk-produk yang diupload oleh tersangka pelaku.Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan tersangka sudah mengakui, merekalah yang mengirimkan komentar-komentar positif, menyebut kualitas produk bagus, padahal hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dia membeli sekian banyak kartu perdana, dipakai untuk testimoni atau komentar pembeli. Kalau komentarnya bagus, biasanya masyarakat yang lihat kan akan jadi percaya, “ tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyatakan banyaknya barang bukti obat palsu di TKP, membuat lokasi tersebut masih harus dijaga aparat dan dipasangi garis polisi (police line).“Ada anggota yang pengamanan di sana, karena obatnya terlalu banyak, “ kata Heri, Senin (12 September 2022).
“Satreskrim Polres Rembang juga akan melibatkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Badan POM) Semarang, guna mengetahui lebih rinci kandungan obat-obat palsu buatan para pelaku. Tapi yang jelas, ia mengimbau masyarakat lebih waspada, kalau membeli obat secara online.
“Kan ada obat mata juga itu, biar nanti ahlinya yang menjawab. Komposisinya nggak jelas. Misal penurun panas dipakai untuk obat ambeien, karena kebetulan bentuk dan warna obatnya hampir sama, “ imbuhnya.
“AKP Heri Dwi Utomo membenarkan tersangka pelaku memang cenderung tertutup, ketika dimintai keterangan. Meski demikian tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Keenam tersangka masih tertutup. Di TKP kita temukan banyak kardus, segel, sama stiker. Infonya mereka beli dari Semarang, petugas juga ada yang cek kesana ini, “ terang Kasat Reskrim.
“Sebagaimana kami beritakan, polisi menggrebek rumah kontrakan di pinggir jalan raya Kelurahan Magersari, Rembang, yang menjadi tempat pemalsuan 15 produk, termasuk obat-obatan. Mulai dari pelangsing, pemutih tubuh, pengencang payudara hingga obat kuat pria.”Dalam kasus itu, polisi menetapkan 6 tersangka. Satu warga Kabupaten Jepara dan lima orang lainnya, warga Kabupaten Demak,”Terangnya.
Rilis ( Angga/Wiyanto)
Leave a Reply