
BuseronlineNews.com, Semarang – Sidang lanjutan kasus suap Pilperades di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak yang melibatkan oknum polisi, oknum kades dan oknum wakil dekan UIN Walisongo Semarang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dilanjutkan pada hari ini Senin,12 /09/2022.
Dalam sidang lanjutan hari ini masih mendengarkan saksi-saksi dari Kades-kades yang desanya ikut dalam pilperades tahun 2021, dan juga calon perangkat desa yang sudah dilantik, perlu diketahui bahwa ada 8 kepala desa dan 16 perangkat desa terlantik dalam kasus suap pilperades ini yang nantinya akan dimintai keterangannya dalam kasus suap pilperades.
Hariyadi Kades Banjarsari Kecamatan Gajah, dalam kesaksianya menjelaskan,”Waktu itu saya di hubungi melalui telpon oleh Masrukin (Kades Desa Gajah) untuk bertemu dan koordinasi, kemudian saya bersama pak Agus Suryanto (Kades Tambirejo) untuk bertemu di rumah makan sego sambel gajah, tujuanya untuk penjelasan pilperades dan MoU.
Dari pertemuan 1 sampai pertemuan ke 3, menurut Hariyadi belum ada kejelasan dan kesepakatan tentang MoU (kerja sama dengan pihak ke 3), kemudian ketemuan yang ke 4 baru ada titik temu yaitu ketemuan di rumah makan grafikasi Kabupaten Kudus.
“Saya di telpon Pak Saroni untuk ketemu di Rumah makan Grafikasi Kudus, disana sudah ada 8 Kades yang ikut pilperades, tujuan dalam ketemuan itu adalah membahas tehnik dan pengkondisian keuangan yang akan digunakan untuk praktek tes agar bisa lolos dalam tes seleksi pilperades”.ungkap Hariyadi.
“Besaran uang pengkondisian adalah bagi Sekretaris Desa Rp. 250.000.000,- dan Kasi atau Kadus sebesar Rp.150.000.000,- dan yang menyampaikan pada waktu itu adalah Pak Saroni dan Pak Imam Jasmadi”,tambahnya.
Menurut Hariyadi, untuk Pengisian Perangkat Desa Jabatan Sekretaris Desa, dianya menghubungi orang tua Agita Kusuma Dewi, agar menyediakan uang sebesar Rp. 250.000.000,-. Dan uang itu harus terkumpul sewaktu pendaftaran, begitu pula untuk Imam Taftayani uang sebesar Rp.150.000.000,-, karena dia mendaftar di jabatan Kaur Kesra.
“Setelah saya menerima uang dari orang tua Agita dan Imam Taftayani, kemudian uang tersebut saya serahkan kepada pak Imam Jasmadi (terdakwa) dan Pak Saroni (terdakwa) di rumahnya pak imam Jasmadi, sedangkan uang tersebut saya masukan kedalam kantong sak beras”jelasnya.
Menurut Hakim Ketua bahwa Hariyadi Kades Banjarsari meminta uang kepada Calon Perangkat Desa jabatan Kaur Kesra, sebesar Rp. 300.000.000,- dan Calon Perangkat Desa jabatan Sekdes sebesar Rp. 750.000.000,-.
Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga Hakim dan Jaksa sempat emosi.
Hariyadi yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Banjarsari pada tahun ini, tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian.
Akhirnya dia mengakui meminta dan menerima uang sebesar Rp. 750.000.000,- dari orang tua Agita Kusuma Dewi, salah seorang peserta seleksi perangkat desa jabatan sekretaris desa, dan dari Imam Taftayani sebesar Rp. 300.000.000,- peserta calon perangkat desa jabatan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra)
Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp. 250.000.000,- untuk Sekdes dan Kaur Kesra sebesar Rp.150.000.000,- yang disetorkan kepada Imam Jaswadi dan Saroni (terdakwa), karena kedua orang tersebut adalah merupakan perantara dalam seleksi pilperades di Kecamatan Gajah.
“Berhubung ada masalah dari uang Rp. 750.000.000,-, yang Rp. 500.000.000,- saya kembalikan,” katanya dalam sidang.
Rilis : Suyono
Leave a Reply