
KUDUS- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus menargetkan capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 capai Rp 171,5 miliar. Target tersebut didasarkan atas capaian realisasi PKB sampai 6 September 2022 sebesar Rp 112 miliar atau 65,3 persen dari target. Ditambah banyaknya tunggakan PKB sampai Agustus 2022 di Kudus sebanyak 49.977 obyek kendaraan. Di mana nilainya mencapai 12,54 miliar.
Kepala Bidang PKN Samsat Kudus, Sukatmo, tunggakan PKB di Kudus tersebut terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua. Untuk kendaraan roda empat sendiri, totalnya ada 5.070 obyek dengan nilai tunggakan Rp 6 miliar. Sedangkan kendaraan roda dua, sebanyak 44.097 obyek yang nilainya Rp 6,54 miliar.
“Untuk itu sampai akhir tahun 2022 kami menargetkan PKB sebesar Rp 171,5 miliar, ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 117,7 miliar,” ungkapnya, Jumat, 9 September 2022.
Di samping itu, sebagai upaya memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunda pembayaran PKB, pemerintah provinsi Jawa Tengah memberikan insentif atau pemutihan sanksi. Program tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 tentang pemberian insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Program itu pun sudah mulai berlangsung sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Di Kabupaten Kudus sendiri, menurut Sukatmo, sudah ada sekitar seribu wajib pajak di Kudus yang sudah memanfaatkan program pemutihan tersebut. Dari pantauannya, masyarakat Kudus sangat antusias dengan program yang ada.
“Ini merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak yang menunggak. Tujuan pemutihan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat,” katanya.
Pihaknya pun mengungkapkan, selama dua hari program berjalan, setidaknya ada seribu wajib pajak yang memanfaatkan. Dengan rata-rata tunggakan pajak antara 3-4 tahun. Sedangkan yang sudah menunggak lebih dari lima tahun, baru sedikit.
“Karena mungkin sebagian masyarakat belum mendengar informasi ini,” pikir Sukatmo.
Di samping itu, warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, Kuswantoro merasa terbantu dengan adanya program pemutihan dari pemerintah. Sudah menunggak pembayaran PKB sejak 2018 lalu, akhirnya di tahun 2022 ia bisa membuat pajak serta bisa lebih mengirit uang sekitar Rp 200 ribu.
“Terakhir bayar itu tahun 2018, mumpung ada pemutihan jadi bayar pajak. Lumayan bisa sedikit mengirit, sangat terbantu sekali,” katanya.
( JIMMY )
Leave a Reply