LMK Dan RW Se-Kelurahan Sunter Agung Ikuti Sosialisasi Kepengawasan Keimigrasian

BuseronluneNews.com, Jakarta Utara, DKI Jakarta – Segenap LMK Dan RW Se – Kelurahan Sunter Agung Ikuti Sosialisasi pengawasan Keimigrasian yang digelar kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 8/09/2022,

Kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat agen intelijen untuk memberikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing pada lingkungan lembaga kemasyarakatan Rukun Warga (RW) di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara,demikian beber kepala kantor imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio, S.Si. selaku ketua penyelenggara sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini diikuti oleh ketua RW.01 – 020, ketua LMK dan anggotanya se-kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan penuh antusias hingga selesai dan juga dihadiri Sekretaris Lurah Neni.

Abdi Widodo Subagio, S.Si., mengatakan bahwa peran serta RT RW itu cukup sampai ke daerah-daerah untuk mendapatkan informasi orang asing di wilayahnya.

Menurutnya partisipaai itu dalam rangka, “Untuk memberi informasi terkait orang asing agar masyarakat mengetahui dan turut berperan di wilayahnya,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Plh. Kepala Divisi Keimgirasian, Dr.Ronald S. Lumbuun, S.H, M.H. menyampaikan personil atau anggota imigrasi kelas I TPI Tj Priok terbatas, sehingga masyarakat diharapkan bantuannya mulai dari hal-hal kecil seperti (menginformasikan) sesuai dengan surat izinnya orang asing itu.

“Membantu kami dalam mengawasi orang asing memberi pencerahan, ikuti sebaik-baiknya (sosialisasi ini) yang tentunya bermanfaat bagi kita semua dan terima kasih kepada kepala imigrasi kelas I TPI Tanjung Priok,” tutur Ronald sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini.

Dasar pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing ialah UU no.6 thn 2011 tentang keimigrasian.

Dari pantauan media ini para ketua RW dan LMK yang diundang ini diharapkan perannya melalui pengawasan di wilayahnya masing-masing karena punya kewenangan di wilayahnya dan menginformasikan ke devisi intelijen keimigrasian kelas I TPI Tanjung Priok ke nomor kontak yang diberikan bila ada orang asing (O) yang mencurigakan baik durasi tingggalnya ataupun aktivitasnya.

“Bagus, dengan melibatkan RW dalam pengawasan orang asing di wilayah karena sebagai pendeteksi awal di wilayah terhadap orang asing,” tutur LMK RW.13, Sandro saat dimintai testimoni.

(dar/ongen).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.