
Cianjur – pemerintah memberikan kan bantuan berupa bahan pokok untuk membantu masyarakat miskin KPM untuk membantu beban kehidupan warga masyarakat khusunya masyarakat pedesaan,
Bantuan pangan non tunai ( BPNT).yang di salurkan ke setiap desa yang ada di wilayah kecamatan pagelaran kabupaten cianjur.di duga bantuan berasnya tidak sesuai dengan standar konsumsi, keluhan warga yang mendapatkan bantuan tersebut,
beras bantuan dari BPNT tersebut berwarna kuning serta berbau.sejumlah warga masyarakat desa mengeluh kan setelah mendapatkan beras bantuan BPNT tersebut.karena Tidak sesuai dengan panduan umum ( PEDUM) yang telah di tentukan.

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang mendapat bantuan.beras tersebut sudah berbau serta berwarna kekuningan,sehingga saya rentan untuk memasaknya serta mengkonsumsinya.
14 desa yang ada di wilayah kecamatan pagelaran,KPM yang menerima bantuan beras tersebut merasa kecewa dengan kwalitas beras bantuan tersebut.Dulu beras bantuan bermutu baik.bersih tidak berbau layak untuk di konsumsi,tapi kenapa yang sekarang ko seperti ini.sampai sampai beras tersebut hanya di berikan untuk di jadikan makanan ayam.kata salah seorang warga yang menerima bantuan tersebut.
Dari hasil inpormasi yang di terima suplayer beras untuk bantuan pangan non tunai tersebut adalah CV MAHESA.seharusnya petugas TKSK kecamatan yang mengetahui ada nya keluhan warga tentang ada beras bantuan yang tidak berkualitas seharusnya menegor pihak suplayer untuk mengganti dengan beras yang baru.
Jelas dengan kejadian seperti ini,sangat merugikan masyarakat.pihak suplayer jangan hanya mencari keuntungan semata tapi juga harus memperhatikan mutu dan kwalitas bahan pangan yang di distribusikan ke masyarakat.
dalam menyalurkan beras bantuan,dari hasil.investisai media ini,serta hasil keterangan dari Nara sumber yang berinisial A (Red) ada nya dugaan pungli yang di lakukan oleh Ketua Forum E warung,( Memey ) dengan meminta kepada setiap pengelola E warung dan pengusaha suplayer beras CV Mahesa dengan meminta Rp 500,-/Kg.dengan alasan uang tersebut untuk di berikan kepada Kapolsek,kecamatan,dan kepada para kepala desa.
terkait dengan ini,pihak penegak hukum.kapolda,Kapolres,unit 2 Tipikor,Dinas sosial serta instansi terkait.untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini.yang sangat jelas merugikan masyarakat serta ke uangan negara.
( RONI )
Leave a Reply