Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Ajukan Sporadik Di Tiga Desa Sesuai PP 24 Tahun 1997

Sukabumi-buseronlinenews.com, Ahli Waris Natadipura menggunakan hak dan kewajiban nya, dengan mengirimkan data untuk pendaftaran tanah, guna memberikan kepastian hukum atas Hak-hak nya.

Kepada wartawan Kuasa Hukum Ahli waris Natadipura Saleh Hidayat SH mengatakan, saya atas Nama ahli waris Natadipura mengirimkan data kepada pemerintah Desa sebagai warga negara yang punya hak, seperti sekarang ini saya mengirim data kepada tiga desa untuk sporadik “pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau be-berapa obyek pendaftaran tanah dalam atau bagian wilayah Desa” kata Saleh

Alasan kami mengajukan itu kepada tiga desa yang diwilayah nya ada obyek tanah milik Natadipura, dan hal ini juga pemerintah telah mewajibkan bagi pemilik tanah bekas adat untuk mendaftarkan tanahnya sehingga tertib administrasi bisa tercapai, kan itu tujuan nya pemerintah, sebagai mana yang di atur dengan PP (peraturan pemerintah) nomor 24 tahun 1997, imbuh Saleh Jumat (2/9/2022)

“Seperti baru-baru ini kami juga telah melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di atas obyek tanah yang melekat pada C 16, C 84 dan 89, milik Natadipura, dimana tanah itu telah banyak di kuasai oleh pihak lain setelah penguasaan lahan itu secara keseluruhan dikuasai oleh PTPN V111 Cibungur” dengan berbagai macam cara mereka para oknum menggunakan dan memiliki tanah itu, diantaranya berdiri bangunan dan kebun milik perorangan, ada yang legalitasnya sewa menyewa, ada juga kerja sama pemanfaatan lahan, hingga ada yang legalitasnya SHM, kendati faktanya SHM itu juga diragukan keasliannya terbukti mereka tidak pernah bayar pajak PBB nya.

Sehingga kami juga menduga penanaman Sawit pun merupakan pihak ketiga, yang ijin lingkungan nya pun hanya dengan pemdesnya saja, tanpa adanya musyawarah dengan warga diskitaran wilah itu, jelas Saleh

Untuk hari ini saja kami lakukan upaya hukum dengan meminta diterbitkannya Warkah tanah leter C 16, C 84, C 89 dan verponding 1745 kepada BPN kabupaten Sukabumi, dan yang tidak kalah pentingnya kami siap bersedia membayar pajak peralihan hak atas tanah-tanah Natadipura, menjadi milik ahli waris Natadipura kami akan siapkan dana untuk membayar pajak waris itu, bebernya.

Resty Ap

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.