BENGKULU UTARA : Untuk Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Serta Kualitas Hidup Manusia Dan Penanggulangan Kemiskinan Yaitu Bisa Dengan Melakukan Berbagai Hal, Salah Satunya Dengan Pembangunan Desa. Didalam Pembangunan Desa Harus Meliputi Tahap Perencanaan, Pelaksananan Dan Pengawasan. Didalam Proses Pembangunan Desa Harus Selalu Mengedepankan Sikap Kebersamaan
Kekeluargaan, Serta Gotong Royang Untuk Mewujudkan Pembangunan Desa Yang Sesuai Dengan Rencana.”Ujar Miswanto Kepala Desa Terpilih Desa Cipta Mulia SP5 Pada Wartawan Media ini.
Selain itu, Lanjut Miswanto, “Dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa, Harus Sesuai Dengan Kewenangan Yang Mengacu Pada, Perencanaan Pembangunan Desa itu Terbagi Menjadi Dua, Yaitu RPJMDes Atau Rencana Pembangunan Desa Jangka Menengah, Yaitu Untuk Jangka Waktu (6 Enam) Tahun), Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Atau RKPDes. Dimana RKPDes ini Bentuk Penjabaran Dari RPJMDes Untuk Jangka Waktu (1 Satu Tahun). Kedua Perencanaan Pembangunan Berjangka Tersebut Ditetapkan Didalam Peraturan Desa. Untuk Itu Kita Masih Menunggu Bintek, Dan Setelah Itu Baru Pemdes Cipta Mulya Susun Rencana Kerja Jangka Menengah Atau Program Kerja Desa Satu Periode”Tutup Miswanto.
(ThomasBuser.Bkl)