Aksi Demo KRB Tana Luwu Jilid 2 Menuntut PT.Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Luwu – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu, menuntut PT.Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, apa hasil Pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KBR, Zainuddin Bundu Saoda,SE skesaat setelah aksi demo berlangsung mengatakan kepada awak media ini bahwa sebaiknya PT.Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya Rabu (10/8/2022)

Selain itu PT.Masmindo Dwi Area yang telah nyata lebih dari 40 Tahun mengembangkan misi Pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat, salah satunya Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong,Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Lanjut, bahwa PT.Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya,” Menguras Hasil Perut Bumi Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu,jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba No.4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi, yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja,itu jika ditinjau dari Persfektif kacamata Pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit tak membuahkan hasil dan patut dikatakan bahwa PT.MDA telah menyalahi UU Minerba No.3 Tahun 2020 pada pasal 1 angka 6, pasal 1 angka 6a.

Sementara Izin PT.Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba No.4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan , karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru,” sinyal Issu, katanya telah beralih Saham ke PT.Indika dan PT.Petrosi tbc dengan nilai 680 Milyar,” tandas Zainuddin Bundu Saoda.

Selanjutnya, satu kesatuan Aksi Demo KRB jilid 2 Jurimin Djufri,S.Sos.SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT.Masmindo Dwi Area “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat,”pintahnya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba No.4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba No.3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan dikenakkan Sanksi secara Perdata Denda atau Sanksi Pidana Kurungan.

Kegiatan Pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakkan Sanksi Pidana Penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan denga menaikkan nilai maksimal pidana denda,”ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba No.3;Tahun 2020 diberlakukan Oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP ( Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini,dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan.

Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba No.3 Tahun 2020 PT.Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini, agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov.Sul-Sel,maupun tingkat Pusat,”tutup Bang Jur. (Bang jur)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.