BENGKULU : Usai Pelantikan Kepala Desa (Kades) Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Harus Berurusan Di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara.
Dalam Sidang Perdana Kuasa Hukum Cakades Kota Bani, Eka Septo, MH, M.Ce Menerangkan, Sidang Perdana Gugatan PMH Terhadap PPKD Desa Kota Bani Yang Sudah Teregister Di PN Bengkulu Utara.
Namun Sangat Disayangkan Kata Eka Pihak Penggugat, Bahwa Pihak Tergugat Yakni PPKD Desa Kota Bani Tidak Menghadiri Sidang Yang Dilaksanakan Saja.
“Berdasarkan Surat Yang diterima Majelis Hakim, Ketua PPKD Sedang sakit. Namun pihak PN Akan Kembali Melayangkan Surat Kedua Untuk Melakukan Pemanggilan,” Ungkapnya.
Dijelaskan Eka, Majelis Hakim Tidak Dapat Menerima Alasan Surat Keterangan Sakit itu. Karena Surat Keterangan Tersebut Bukan Atas Nama Ketua PPKD Melainkan Nama Pribadi.
“Makanya Surat Pemanggilan Kedua ini Bakal Dilayangkan PN Bengkulu Utara Terhadap Para Tergugat. Jadi Sidang Perdana ini Ditunda,”Ujar Eka.
Selain itu, Kata Eka, Dalam Sidang Ada Beberapa Poin Yang Tidak Terpenuhi Oleh Tergugat II Yakni BPD Kota Bani.
Dimana Tidak Dapat Menunjukkan Legalitas Formal Mereka Secara Lembaga.
“Sidang Kedua Akan Dilanjutkan Pada 25 Agustus 2022 Mendatang. Melalui Juru Sita Nantinya Tergugat I Yakni PPKD Dan Tergugat II Dalam Hal ini BPD Agar Melengkapi Legalitas Mereka Secara Lembaga,”Jelasnya.
Eka Septo Menambahkan, Gugatan Selanjutnya Dalam Hal ini Saudara Warijo Yang Merupakan Kades Terpilih Saat ini, Yang Lengkap Secara Administrasi.
“Gugatan Untuk Warijo ini Sifatnya Perorangan Bukan Jabatan Kades Yang Melekat Pada Dia Saat ini. Jadi Gugatannya Secara Pribadi,” Pungkas Eka.
(ThomasBuser.Bkl)