BENGKULU UTARA : Akibat Dari Ketidakhadiran Pihak Tergugat 1 Dan Tergugat 3, Sidang Gugatan Terkait Pilkades Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih Ditunda Untuk Kedua Kalinya.
Hari Rabu Pada Tanggal 10/8/2022 Kemarin Sidang Gugatan Terkait Pilkades Desa Air Tenang Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara Dilanjutkan Kembali. Namun Sidang Pun Belum Dapat Dilanjutkan Disebabkan Oleh Ketidakhadiran Dari Pihak Tergugat, Yakni ‘Edi Sutopo’ Dari PPKD Sebagai Tergugat 1 Dan ‘Supriadi’ Kades Terpilih Yang Diduga Menggunakan ijazah Palsu Sebagai Tergugat 3.
“Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Sidang Lanjutan Kemarin Yang Direncanakan Pada Hari ini Rabu, Ada informasi Sidang Ditunda Kembali, Menurut Jawahir, S.H Benar Sidang Dibuka Lebih Kurang Pukul 12:30 Tadi, Dikarenakan Kepada Pihak Tergugat 1 Dan Tergugat 3 Tidak Hadir Sebagaimana Tergugat 1 Menurut informasinya Mengatakan Pihak Kepolisian Nanti Bakal Ada Pemberitahuan Resmi Dan Juga Tergugat 3, Tidak Hadir Tanpa Keterangan. Di Persidangan Kasus ini Ditunda, Dan Akan Memanggil Kembali Para Tergugat 1 Dan 3, Untuk Sidang Dijadwalkan Hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022 ini.” Pungkas Jawahir.
(TeamBuser.Bkl)