Rugikan Keuangan Negara DPD LSM Basmi Riau Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Eks Bendahara Desa Senderak Kec.Bengkalis

Bengkalis- Pasca dilaksanakannya pemekaran desa dari 47 Desa yang direkomendasikan oleh dinas DPMD Bengkalis tahun 2012 yang silam .Pada tahun 2013 Desa Desa pemekaran sudah barang tentu tidak memiliki Kades Definitif.Untuk itu Desa Desa pemekaran dipimpin atau dijabat oleh PJ Kades sampai dengan terpilihnya Kepala Desa (Kades) Definitif.

Namun sebelum desa desa pemekaran dipimpin oleh kepala desa definitif (Kades) demi lancarnya roda pemerintahan desa tentunya para PJ kades melakukan penyusunan aparatur desa seperti kaur, Kasi dan setaf baik melalui penjaringan atupun secara ditunjuk hal tersebut demi mempermudah pelaksanaan tugas-tugas sehari hari didalam pemerintahan desa sesuai amanah yang diembannya berdasarkan peraturan dan perundang undangan.Sehingga segala tugas dapat tercapai seperti yang diharapkan.

Akan tetapi tidak demikian yang terjadi setelah pemilihan kades serentak dilaksanakan dan di lantiknya kades definitif pada bulan Agustus tahun 2017 yang lalu.Ternyata ada salah satu desa pemekaran yaitu Desa Senderak Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis menyisakan suatu permasalahan terkait pengambilan Siltap ganda yang dilakukan oleh Oknum Eks bendahara.Pada waktu itu eks bendahara hariyanto menjabat sebagai bendahara kemudian diperbantukan setap sekretariat desa.

Ironisnya semasa menjabat bendahara selama lebih kurang enam tahun lamanya.eks bendahara Di DUGA mengambil siltap ganda dari Dua jabatannya lebih kurang sebesar Rp 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya tidak dilakukan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.Seharusnya eks bendahara memilih salah satu diantara dua jabatannya.Perkara tersebut sudah dilaporkan oleh warga masyarkat desa ke dinas DPMD dan inspektorat Kab.Bengkalis.

Kemudian atas laporan masyarakat tersebut Dinas terkait memanggil eks bendahara agar segera mungkin mengembalikan siltap ganda yang diambilnya dengan membuat surat pernyataan perjanjian kesanggupan pengembalian.Namun sangat disayangkan semenjak ditanda tangani surat yang dimaksud dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2022.Eks bendahara desa senderak belum juga menyelesaikan tanggungan yang wajib dikembalikan.

Pada tanggal 18/7/2021 sekitar pukul 13.00 wib.tim media mendatangi kantor perpustakaan Desa JL.Gebat Putra Dusun Pembangunan desa Senderak Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis Menjumpai eks bendahara hariyanto diruang kerjanya mempertanyakan kebenaran pengambilan Siltap ganda yang dilakukanya.

Menurut keterangan eks bendahara hariyanto memang benar dirinya mengakui mengambil siltap ganda. Dijelaskanya hal tersebut dilakukan dikarenakan tidak tahu jikalau pengambilan Siltap ganda itu tidak diperbolehkan dan bertentangan sesuai peraturan dan perundang perundangan.Bahkan eks bendahara juga mengatakan bahwa Orang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Memperbolehkan mengambil siltap ganda.

Lebih jauh eks bendahara menerangkan di karenakan pada waktu itu masyarakat heboh dan melaporkan maka dirinya telah dipanggil oleh inspektorat dan Dinas DPMD Bengkalis.Dengan membuat perjanjian surat penyataan mengembalikan.ungkap eks bendahara.

Setelah dikomfirmasi kades senderak pada tanggal 3/8/2018 disalah satu kedai kopi di jl hasanuddin kec.bengkalis.sekitar lebih kurang pukul 10.05 wib. mengatakan Hal tersebut sudah diinstruksikan untuk mengembalikan.namun sampai saat ini cara pengembaliannya, Kepala Desa tidak mengetahui silahkan tanya saja bapak wartawan pada yg bersangkutan tandasnya.

Parahnya setelah surat peryataan perjanjian ditanda tangani dan disepakati dari tahun 2017 sampai tahun 2022.Pengembalian uang yang diambilnya tidak juga dikembalikan oleh Eks Bendahara desa Hariyanto dan disetor kemana.Terkesan adanya suatu kesengajaan dan ketidak pedulian.

Sementara ditempat berbeda Ketua DPD LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia ) Arianto Siagian menjelaskan Sebagaimana tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Perbup no 11 tahun 2016,Perbup no 52 tahun 2018, Perbub no 75 tahun 2021 dan perubahannya disitu sangatlah jelas aturan dan penjabaran tentang Besaran penghasilan tetap,Tunjangan dan pendapatan lainya yang syah bagi Kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD di Kabupaten Bengkalis.

Menurut Ketua DPD LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia) Arianto Siagian terkait tentang pengambilan Siltap ganda yang dilakukan oleh oknum eks bendahara Desa Senderak itu adalah suatu tindakan kesengajaan Perbuatan melawan Hukum dan Patut dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (TIPIKOR) .Mustahil seorang pejabat pemerintah walaupun pejabat terkecil yaitu desa tidak mengerti atau tidak tahu tentang aturan larangan sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan dan perundang undangan.

Untuk itu atas kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan oleh oknum eks bendahara hariyanto Desa Senderak Kec.Bengkalis kab Bengkalis Diminta kepada aparat penegak hukum Polisi dan Jaksa segera melakukan pemanggilan menindak tegas agar hal ini tidak berlaku pada desa desa lainya.ungkap Ketua DPD LSM BASMI

Penulis . wintoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.