Sukabumi-buseronlineNews.com, keterbukaan informasi publik menjadi hak setiap orang, harus dengan mudah mendapatkan informasi yang sebenarnya, itulah tujuan nya di undang-undangkan nya tentang informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Namun berbeda dengan pembangunan Rehab ruang kelas SMPN 1 Bantargadung yang terkesan ditutupi, yang dikerjakan oleh pihak rekanan yang notabene perusahaan atau “kontraktor” pekerjaan sudah di mulai lebih dari satu pekan, namun tak dapat memberikan informasi publik, lantaran tidak diketemukan nya papan informasi disekitaran lokasi proyek.
Wartawan yang melakukan kontrol sosial, bertanya kepada para pekerja jenis pembangunan apa yang sedang dikerjakan, apa ini rehab berat, atau rehab ringan, jawabnya silahkan ditanyakan ke wakil mandor nya aja pak.

Sementara itu wakil mandor bersama yang mengaku sebagai konsultan yaitu Fiyeri ditemui disela istirahatnya, ketika ditanya soal papan informasinya, kenapa tidak ada papan informasinya, konsultan menjawab, “untuk papan informasinya sedang kita koordinasikan” jawabnya, kemudian bukankah harus lebih awal sebelum pekerjaan dimulai terpangpang lah informasi, masih jawaban konsultan, nah itu sedang kita koordinasikan ya pak, namun kita kan tidak tahu karna kendalanya apa didalamnya, namun kita akan follow Up lagi soal papan proyek agar terpangpang, jelasnya.
Dan ironis ketika ditanya soal siapa PT atau CV yang menjadi kontraktor, konsultan ini malah balik tanya, jadi maksud dan tujuan bapak disini cuman mau nanya-nanya aja doang ya, lalu dia sebutkan kontraktornya, Paramita multi Prakasa, namun ditanya alamatnya dia tidak tahu, ini lah jawabannya, oh saya tidak tahu ini kan bukan PT saya sendiri, ini saya konsultan, kalau bapak misalkan ingin menanyakan lebih dalam proyek bukan ke saya, saya cuman hanya pelaksana kegiatan, tegas nya.
Sementara kepsek, melalui wakaseknya ketika dikonfimasi seputar proyek rehab ruang kelas, melalui WhatsApp, beliau belum dapat memberikan keterangan nya.
Resty Ap