Dataran Hunimoa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 bulan terhadap pelaku pembunuhan gadis remaja di kecamatan Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur, Hukuman tersebut lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun.
Persidangan dengan agenda putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Angghara Pramudya,S.H.,M.H. Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 pada ruang sidang Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. Pada pembacaan Putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut umum, vonis tersebut merupakan hukuman maksimal dari pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya bahwa korban dinyatakan menghilang selama 3 bulan setelah pamit kepada ibu nya untuk pergi menggunakan ojek. Pada fakta persidangan terungkap bahwa saat dalam perjalanan menggunakan ojek, ditengah perjalanan ojek yang ditumpangi nya terjatuh sehingga menyebabkan korban terluka pada bagian kepala. Namun naas bagi korban, bukannya mendapatkan pertolongan, pengemudi ojek yang saat itu panik lantas mencekik leher korban, dan memukul kepala korban berkali-kali sampai korban tidak bergerak lagi kemudian pelaku mengecek denyut nadi korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Lalu korban dibuang ke dalam sebuah lubang yang ditutupnya dengan pasir.
Setelah dinyatakan hilang selama 3 bulan pada akhirnya korban ditemukan dengan kondisi sisa tulang belulang, masih lengkap dengan pakaian, tas serta sepatu yang tentunya sudah dalam keadaan rusak.
Saat Hakim memperlihatkan barang bukti berupa tas, baju dan sepatu kepada ibu korban yang juga dihadirkan sebagai saksi, ibu korban menjawab dengan yakin bahwa benar tas dan pakaian tersebut adalah pakaian terakhir yang dipakai oleh anaknya.
Kasus tersebut cukup menyita perhatian masyarakat sekitar dan menuai reaksi dari berbagai organisasi serta aksi simpati dari sejumlah mahasiswa di seram bagian Timur dan Ambon yang mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan dan Terdakwa segera di adili.
Persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif, sejak mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan sampai dengan pembacaan putusan, dan terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima atas Putusan tersebut,
Begitu pula dengan penuntut umum menyatakan menerima atas Putusan Majelis Hakim tersebut.
(Nico/E.L)