Tiga orang pemalak lintas kaltengsel telah diamankan,dalam waktu 1 x 24 jam,oleh anggota Polsek Dusteng.

Bartim Kalteng- Polsek Dusun Tengah, telah berhasil mengamankan FX (27), warga Mantaliau, Kel Ampah Kota dan YP (24) warga desa Unsum Kec Raren Batuah yang diduga telah melakukan pemalakan dengan gerak cepat setelah mendapatkan laporan telah terjadi pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, (Jumat 5/8/2022) tengah malam waktu setempat.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela,S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku FX dan YP didua lokasi berbeda diwilayah hukum polsek dusun tengah.

” setelah menerima laporan dari korban, tim unitreskrim polsek dusteng berkoordinasi dengan unitresmob satreskrim polres bartim dan unit resmob polda kalteng dalam melaksanakan langkah penyelidikan, dan dalam kurun waktu 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan ” ucap kalposek

Modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, yaitu para pelaku menghadang mobil toyota agya merah milik korban dengan cara berdiri di tengah jalan sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan, dan setelah mobil berhenti dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca.

Berdasarkan keterangan korban bernama Yefri (44) mengatakan bahwa dirinya saat itu bersama isteri dan keluarganya akan berangkat menuju Buntok Kab Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga namun mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman, kejadian itu berlalu begitu cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan,sehingga melaporkan kejadian tersebut kepolsek terdekat.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam, jika ada kejadian yang merasa terancam dan merugikan diharap agar segera melaporkan kepada aparat agar mendapat perlindungan,dari aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut kepada kedua pelaku dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
( Binaria )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.