Sdra, Amri Saputra Mengajukan Permohonan Praperadilan, Kepada Kapolsek Timpah Di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Melalui Tim Kuasa Hukum Lintas Borneo

KALTENG, BuseronlineNews.com – Sdra Amri Saputra Mengajukan Permohonan Praperadilan Kepada Kapolsek Timpah Kuala Kapuas di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, melalui Tim Kuasa Hukumnya Lintas Borneo – Hal Permohonan Praperadilan Kuala Kapuas, 18 Juli 2022. Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Di- Kuala Kapuas. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini;….AMRI SAPUTRA, Alias AMRI Bin ZULKIPLI {Almar}, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir, Medan, 6 Desember 1989, Jenis Kelamin Laki-Laki,. Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Swasta. Alamat. Jalan Pasir Panjang, Masuk Pasir Mas II, RT 01./RW 02, Kelurahan Sebangau, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah {Kalteng}. Dalam hal ini diwakili oleh;……..ARRY SAKURIANTO, SH, RIDWAN, SH, RETNO PURNANINGSIH, SH, Dan ABDUL RAHMAN, SH. Adalah para Tim Advokat/Penasehat Hukum/ Paralegal pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum “LBH LINTAS BORNEO” AKTE PENDIRI No. 267 SKENKUMHAM No: AHU-003558.AH.01-07 Tahun 2018. Beralamat Berdomisili Dewan Pimpinan Pusat {DPP} Jl. Biak, No: 33 B, RT.02/RW.05, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. 10150 Email: lbh.lintasborneo@gmail.com.websate.www.lembagabantuanhukum.net.Telp.082123875399-081328203237-081257862121…. …Selanjutnya Disebut Pemohon: Dengan ini telah mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terhadap:.. ……..PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA;…….Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;……..Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH;………Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAPUAS;…….Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TIMPAH;…….Beralamat di Jalan Teluk Tindan No. 2Timpah;……….Selanjutnya Disebut Pemohon. Adapun dasar hukum dari permohonan Praperadilan, adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal Standing Pemohon sebagai berikut;……….1. Bahwa dengan adanya kebedaaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab/bagian kesatu KUHAP dan BAB XII Bagian kesatu KUHAP secara tegas dimaksudkan sebagai saranah kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia termasuk dalam hal ini Pemohon. 2. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berpungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyedikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan. 3. Bahwa adapun tujuan Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan untuk mengawas tindakan upaya paksa yang dilakukan Penyidik atau Penuntut Umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang yang dilakukan secara profesional dan bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya. 4. Bahwa selanjut apabila kita melihat Pendapat S. Tanusubroto yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan secara jelas bahwa; (1). Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakannya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenaang-wenang. Dalam hal ini adalah penetapan dan Pemanggilan sebagai tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Timpah selalu penyidik ini Casu Pemohon. (2) Ganti rugi dan rahabilitas merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang akibat penetapan Tersangka sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. (3). Kejujuran yang menjadi KUHAP harus diimbangi dengan intergritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia – sia belaka dan selain itu menurut pendapat INDRIYANTO SENO AJI {Guru besar HukumPidana/Pengajar Program Pasca sarjana Universitas Indonesia bidang studi ilmu hukum Artikel terbitan Edisi tanggal 5 Juni 2015 dengan judul Praperadilan dan permasalahannya bahwa UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Menerangkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian {termasuk Termohon sebagai salah satu instisi yang melakukan Penetapan dan pemanggilan seseorang {IN CASU Pemohon}. 5. Bahwa dari uraian diatas secara nyata, Praperadilan adalah sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia secara tegas dituangkan dalam konsideran Menimbang huruf {a} dan {c} UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Acara hukum pidana sendirinya menjadi spirit atau ruh jiwanya KUHAP yang berbunyi;…….~Bahwa Negara RI adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila da MB UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan ini dengan tidak ada kecualinya. ~Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu khususnya bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Huruf a KUHAP sebagaimana disampaikan diatas permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri memeriksa / mengadili diantaranya adalah meliputi persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengertian penyidikan serta pengertian penuntutan. 7. Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berdaselarkan Undang-Undang Nomor 80 tahun 1981 tentang KUHAP yang tercantum pada pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP Jo Pasal 77 Huruf a KUHAP Jo Pasal 80 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut;…….< Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya pengertian penyidikan atau pengertian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. < Pasal 77 Huruf a KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan atau pengertian penuntutan. < Selanjutnya pasal 80 KUHAP, Permintaan untuk pemeriksaan sah atau tidaknya suatu pengertian penyidikan atau pengertian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya. Dengan demikian penangkapan yang dilakukan oleh Anggota termohon terhadap diri Pemohon tanpa didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan;………8. Bahwa adanya Penangkapan yang dilakukan olah Anggota Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud pada Posita 2 sampai dengan Posita 6 diatas l, dengan Tidak Memenuhi Syarat Subyektif Dan Tata Cara Yang Ditentukan oleh Hukum Acara Pidana kita yakni sebagai berikut;………8.1. Tanpa Terlebih Dahulu Menunjukkan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 KUHAP Jo. Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b Sub 2 b} angka (5) Jo. Petunjuk Tehnis No. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum butir 2 huruf a Jo. Petunjuk Tehnis No. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV, Pelaksanaan angka 2 Jo Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1206/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b) butir huruf f;………..8.2. Penangkapan yang dilakukan Tidak memenuhi syarat subyektif karena Tanpa Didasarkan Dengan Bukti Permulaan Yang Cukup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 KUHAP Jo. Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b Sub 2 b) angka (4) Jo. Petunjuk Tehnik No. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan hukum huruf a Penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan butir 2 Jo. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III angka 8 huruf C sub 2 b)butir 2 huruf d; sesuai tindak pidana yang dipersangkakan in Casu pasal 339, 338 Sub. 351 ayat (3) dan Pasal 265 KUHAP l, sebagaimana yang tersebut dalam Surat Perintah Penangkapan No. Pol; SP.Kap/352/V/2006 tertanggal 16 Mei 2006;………..8.3. Tanpa Terlebih Dahulu Membawa Dan Memperliatkan Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Tugas dan Perintah Penangkapan Kepada Diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP Jo. Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: JUKLAK/04/II/1982 Bab IV angka 2 huruf b Sub 2 b) sangka (5) Jo. Petunjuk Tehnik No. Pol: JUKNIS/03/1982; Tentang Penangkapan Bab II. Persyaratan angka 1 Ketentuan Hukum butir huruf a Jo. Petunjuk Tehnis NO. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab III Pelaksanaan angka 8 Penyidikan Tindak Pidana huruf C Kegiatan angka 8 Penyidikan angka 2 Penindakan butir (2) Penangkapan huruf (e) dan huruf (f). 8.4. Penangkapan yangbdilakukan adalah Bukan Dalam Keadaan Yang Tertangkap Tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 atas 2 KUHAP;………..8.5. Tanpa Terlebih Dahulu Memberikan Turunan Surat Perintah Penangkapan Kepada Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) KUHAP Jo. Petunjuk Pelaksanaan No. Pol: JUKLAK/04/II/1982 Tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana Bab IV angka 2 sub b angka 7 huruf C Jo. Petunjuk Tehnis No. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab II angka 1 huruf a angka 2 huruf b Jo. Petunjuk Tehnis No. Pol: JUKNIS/03/II/1982 Tentang Penangkapan Bab IV angka 3 Jo. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana;………..9. Sebagaimana kita ketahui bahwa didala melagukan pemeriksaan, Penyelidik/Penyidik dilarang menggunakan kekerasan/tekanan kepada tersangka atau saksi/ahli dalam bentuk apapun, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) KUHAP Jo. Petunjuka Pelaksanaan No. Pol: JUKLAK/04/II/1982 Tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab IV Pelaksanaan huruf C angka 6 huruf e Jo. Petunjuk Tehnis No. Pol: JUKLAK/07/II/1982 Bab II Persyaratan angka 1 Tentang Pemeriksaan tersangka dan saksi Jo. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1205/XI/2000, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. 10. Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor ; 21/PUU-XII/2004 memutus salah satunya bahwa pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945:sepanjang tidak termasuk penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan. Artinya dengan Putusan MK-RI pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam Objek Praperadilan. Dan didalam angkan 1 huruf k halaman 105 dan 106 menyebutkan ; Oleh karena penetapan Tersangka adalah bagian proses Penyelidikan yang akan dimungkinkan Perampasan terhadap Hak Asasi Manusia Yaitu Pemohon. 11. Bahwa sebagai yurisprudensi adanya putusan Praperadilan dalam perkara Penetapan Tersangka Komjen Pol Drs. BUDI GUNAWAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang amar putusannya menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan lebih lanjut yang dikeluarjan oleh Termahon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka oleh Termohon. 12. Bahwa yang menjadi objek Permohonan Praperadilan ini adalah Penangkapan dan Penahanan Tersangka AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZUKIPLI {Almr}, Tersangka sebagai Tersangka dalam perkara dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e peragraf 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan sebagaimana di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja…tindak pidana Melakukan Usaha pertambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK. 13. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya secara Undang-Undang dijamin pengakuan, perlindungan dan proses hukum yang adil namun tuba-tiba atas adanya;………< Laporan Polisi No. ; LP/B/VII/2021/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPA, tanggal 6 Juli 2022. < SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor:SP/KAP/5/VII/2022/RESKRIM tanggal 6 Juli 2022. < SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor SP. Kap/5/VII/2022/Polsek, tanggal 6 Juli 2022. < Surat Pemberitahuan Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kanit Reskrim Polsek Timpa selalu Penyedik tanpa melalui proses mekanisme dan tidak berdasarkan 2 (dua alat bukti yang sah sehingga Pemohon sangar dirugikan harkat dan martabatnya sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan diri Pemohon ditangkap dan ditahan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP / Kap/ / 5 / VII/ 2022 Reskrim, tanggal 6 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor; SP/Han/ 5/ VII/ 2022/ Polsek, tanggal 6 Juli 2022 dalam perkara Tindak Perkara telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan {SKSHH} Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf ab Jo. Pasal 12 huruf e peragraf 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. 12. Bahwa Kedudukan hukum Termohon di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas maka berdasarkan hal ters ebut diatas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berwenang menurut hukum untuk memeriksa, untuk mengadili serta memutus Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana dalam Surat Penangkapan dan Penahanan Sdra, AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZULKIPLI {Almar}, dan Surat Perintah Penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 13. Bahwa Legal Standing Pemohon, s bagaimana dimaksud yang terurai diatas yang merupakan bagian yan tidak terpisahkan dari Permohonan ini serta berdasarkan Putusan MK-RI Nomor; 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan pasal 77 dan pasal 80 KUHAP dinyatakan bahwa Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntutan umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan menyebut alasannya, dan pegohon mewakili Kliennya bernama AMRI SAPUTRA Alias AMRI Bin ZULKIPLI {Almar}, merupakan Korban langsung kesewenangan Penyidik dalam menangkap Pemohon sebagaimana dalam Surat Penangkapan sebagai Tersangka tanpa adanya Surat Panggilan yang dimaksud diatas, dan secara singkat dijelaskan kronologis fakta-fakta yang terjadi sebagai berikut;……….Kronologis awalnya terjadi pada hari Selasa tanggal, 5 Juli 2022 sekira jam 22.30 WIB, ada nomor yang tidak dikenal menelpon ke nomor Sdra Amri Saputra, menyampaikan jika 5 Unit truck di tahan Kanit Reskrim Polsek Timpah dan anggota Polsek di daerah Timpah. Karena sdra Amri dalam perjalanan menuju Oalangka Raya, kemudian sdra Amri minta tolong sdra Basuki untuk menemui Kanit di depan parkiran Hotel Amalia Timpah ada Kanit, anggota, sopir truck dan juga ada truck dilokasi parkiran hotel Amalia tersebut. Kemudian sdra Basuki menyampaikan kepada sdra Amri Saputra pesan dari Kanit agar menjumpai Kapolsek Timpah untuk koordinasi. Pada hari Rabu, 6 Juli 2022 sekira jam 08.00 WIB sdra Amri menghubungi sdra Jimi yang bertugas di Polda Kalteng untuk meminta bantuan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolsek Timpah, sekira jam 10.00 WIB sdra Amri Saputra berangkat dari Palangkaraya menuju Timpah bersama dengan sdra Basuki dan Sdri SitiIstri Alfiah {Istri sdra Amri}. Kurang lebih pukul 12.00 WIB sampailah di daerah Timpah, kemudian sdra Amri, Sdra Basuki dan Siti Alfiah turun di Warung daerah Timpah, dan sdra Jimi menuju Polsek Timpah. Jam 13.00 WIB sdra Jimi, menjemput sdra Amri Saputra dan dibawa menuju ke Polsek Timpah, Sdra Basuki dan Siti Alfiah {Istri sdra Amri}. Kurang lebih pukul 13.00 WIB sdra Jimi menjemput sdra Amri Saputra dan langsung dibawa ke Polsek dengan tujuan untuk berjumpa dan koordinasi dengan Kapolsek Timpah, dan sdra Basuki dan sdri Siti Alfiah masih menunggu di warung. Sejak hari Rabu tanggal, 6 Juli 2022 pukul 14.30 Sdra Amri Saputra ditahan di Polsek Timpah dan sampai dengan tanggal, 9 Juli 2022 sekira jam 14.30 WIB Keluarga Amri Saputra baru mendapatkan Surat Penahanan. 14. Bahwa berdasarkan Subtansi pada uraian diatas maka Pemohon menjelaskan alasan-alasan telah keberatan ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut; Bahwa Penetapan Tersangka sebagaimana tidak didasari oleh 2 {dia} alat bukti yang sah menimbulkan akibat hukum berupa tidak terwujudnya proses peradilan atau proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan tidak profisional sesuai kebijakan Kapolri Tentang Promotor {Profisional, Moderndan Terpercaya} serta terampasnya hak maupun harkat martabat Pemohon In Casu Pemohon. 15. Bahwa Penggunaan wewenang Termohon dengan melakukan Penangkapan pemohon dilakukan tujuan lain diluar kewajiban dan tujuan yang diberikan wewenang Termohon tersebut, hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power. Selanjutnya bahwa upaya hukum Praperadilan ini Pemohon lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap bahwa salah satu Fungsi Praperadilan adalah sebagai pengawas horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Lobebby Logman bahwa fungsi pengawas horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adala sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP. Dengan demikian keberadaan lembaga Praperadilan didalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan atau perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang harus menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak di capai pemohon melalui upaya hukum Praperadilan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memanggil Termohon dalam suatu Persidangan Praperadilan yang telah ditetapkan berkenan memeriksa dan memutus dengan dictum sebagai berikut;………1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penangkaran yang dilakukan oleh Termohon Praperadikan atas diri Pemohon berupa SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor SP.KAP/5/VII/2022/RESKRIM tanggal 6 Juli 2022, adalah tidak sah, menurut hukum; 3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon berupa Surat PERINTAH PENAHANAN Nomor SP.KAP/5/XII/2022/POLSEK, tanggal 6 Juli 2022, tidak sah, menurut hukum. 4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi Sebagaimana Laporan Polisi No ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPAH, tanggal 6 Juli 202.; yang dikeluarkan lebih Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Memerintahkan Termohon agar dalam waktu 1 {satu} hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitas status Pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap Sebagaimana laporan Polisi No. ; LP/B/VII/2022/KALTENG/RES KAPUAS/SEK TIMPAH, tanggal 6 Juli 2022 ; kecuali Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 6. Mengembalikan harkat dan martabat, dalam Keadaan seperti semula. 7. Membebankan kepada Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;…….. Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dihaturkan terima kasih.- Hormat Kami l, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan. ARRY SAKURIANTO, SH RIDWAN, SH RETNO PURNANINGSIH, SH ABDUL RAHMAN, SH.

Ditulis {M. Syahrief. H./Teambuser}

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.