BENGKULU :Team Polres Bengkulu Tindak Tegas Kepada Seorang Ayah Yang Diduga Telah Menyetubuhi Puteri Kandungnya Sendiri Yang Berumur 14 Tahun, Dan Masih Berstatus Pelajar Sabtu, 6 Agustus 2022 Yang Lalu
Pelaku Yang Berprofesi Sebagai Pembuat Batu Bata ini, Melancarkan Aksi Tidak Terpuji Saat Sang istri Tidak Di Rumah Lagi ikut Arisan.
“Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur ini, Kami Mendapat Laporan Hari Kamis ( 4/8 Beberapa Hari Yang Lalu,”Terang Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, Melalui Kasi Humas AKP. Sugiharto, Dalam Keterangan Persnya.
Untuk Kepentingan Pemeriksaan Lebih Lanjut, Saat ini Pelaku Telah diserahkan Kepada Kanit PPA, IPDA. Arnita Nainggolan, Dan Kanit Pidum, IPDA.Rido Fajri.
(TeamBuser.Bkl)